Usai Ditangkap, Pendiri Wikileaks Terancam Diekstradisi ke AS

Image title
Oleh Ekarina
12 April 2019, 11:40
Pendiri Wilileaks Ditangkap
Wikipedia
Pendiri Wikileaks, Julian Assange

Salah satu pendiri Wikileaks, Julian Assange, Kamis (12/4) waktu setempat ditangkap oleh kepolisian di Kedutaan Besar Ekuador di London, Inggris. Assange ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam konspirasi peretasan komputer data rahasia diplomatik Amerika Serikat (AS). Atas tudingan konspirasi ini, Assange terancam diekstradisi ke pengadilan Negeri Paman Sam.

Dilansir dari BBC, Pemerintah Inggris tengah mempertimbangkan untuk mengekstradisi Assange, sebagai tanggapan atas tuduhan konspirasinya bersama mantan analis intelijen AS Chelsea Manning pada kasus pengunduhan database rahasia AS. Jika terbukti bersalah, Assange akan terancam hukuman lima tahun penjara.

Advertisement

Pengacara Assange Jennifer Robinson mengatakan pihaknya akan melawan permintaan ekstradisi. Penetapan itu bahkan disebutnya sebagai 'preseden berbahaya', di mana setiap jurnalis bisa saja menghadapi tuduhan serupa ketika ingin menerbitkan informasi yang benar tentang pemerintah AS.

Assange mendirikan Wikileaks pada 2006 dengan tujuan memperoleh dan menerbitkan dokumen dan gambar rahasia. Situs tersebut sempat membuat heboh pemerintah AS dan menjadi berita utama di beberapa media pada 2010 ketika merilis rekaman tentara AS yang menewaskan warga sipil dari sebuah helikopter di Irak.

Wikileaks diduga bekerjasama dengan mantan analis intelijen AS Chelsea Manning yang ditangkap pada 2010 karena mengungkap lebih dari 700.000 dokumen, video, dan kabel diplomatik rahasia ke situs web anti-kerahasiaan. Manning pun dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer pada 2013 atas tuduhan termasuk spionase. Namun, hukuman itu kemudian diperingan.

Sementara itu, tuduhan terhadap Assange baru dikeluarkan tahun lalu di negara bagian Virginia. Dia dituduh  berkonspirasi dengan Manning pada 2010 untuk mengakses informasi rahasia pada komputer Departemen Pertahanan. Atas dasar itu, dia kemudian menghadapi hukuman lima tahun penjara.

Dalam pembelaannya, Assange mengataka hanya melakukan itu untuk memicu perdebatan kebijakan luar negeri, tetapi para pejabat AS mengatakan kebocoran itu membahayakan.

Kasus Pelecehan Seksual

Pada kasus lain, pria berusia 47 tahun ini juga dituduh melakukan pelecehan seksual. Karenannya, Assange kemudian meminta perlindungan ke Kedutaan Ekuador di London untuk mencari suaka sekaligus memghindari ekstradisi ke Swedia terkait dugaan kasus pelecehan seksual.

Penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan kemudian dibatalkan karena lelaki warga negara Australia ini kerap menghindari surat perintah penangkapan. Namun, Otoritas Kejaksaan Swedia mengatakan sedang mempertimbangkan apakah akan melanjutkan penyelidikan sebelum undang-undang pembatasan habis pada Agustus 2020.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement