Pertengahan Mei, Aturan Diskriminasi Sawit dari Uni Eropa Berlaku
Aturan arahan energi terbarukan II atau Renewable Energi Directive II (RED II) di Uni Eropa (UE) akan berlaku secara otomatis pada 12 Mei 2019. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, implementasinya dapat berlaku melalui prosedur senyap.
"Artinya tidak ada pembahasan lagi, tapi langsung berlaku (aturannya)," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (12/4).
Dengan berlakunya RED II, pada 2020-2023 konsumsi bahan bakar nabati berisiko tinggi di Uni Eropa akan dibatasi. Jumlahnya tidak boleh lebih besar dari konsumsi tahun ini. Kemudian, pada 2024 angkanya akan terus turun secara bertahap hingga nol persen di 2030.
(Baca: Di Hadapan Petani Sawit, Luhut: Siapapun yang Menghambat, Kami Lawan!)
Kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap ekspor minyak sawit Indonesia. Karena itu, pemerintah akan menempuh jalur hukum bila aturan ini disahkan. Isi gugatannya akan dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan dan diajukan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pemerintah berencana melakukan diskusi lagi dengan Uni Eropa. Hasil diskusinya akan digunakan untuk mengkaji The Delegated Act pada 2021. The Delegated Act merupakan aturan yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai sumber energi yang tidak berkelanjutan dan termasuk dalam kategori indirect land use change (ILUC) yang berisiko tinggi
(Baca: Diskriminasi Sawit, Negara Produsen Sampaikan Keberatan ke Uni Eropa)
Darmin melihat Indonesia masih memiliki peluang untuk mengubah sawit menjadi kelompok berisiko rendah. Pemerintah juga mempertimbangkan upaya untuk mengubah Indonesia Sustainable Palm Oil, kebijakan satu peta, moratorium, dan rencana aksi lainnya.
Untuk menghindari anjloknya ekspor sawit, pemerintah akan memperluas perjanjian perdagangan bebas (FTA). India, Pakistan, dan Turki bisa menjadi pasar baru ekspor sawit domestic. "Kami dahulukan negara-negara yang banyak menggunakan palm oil," kata Darmin. Afrika juga masuk pertimbangan karena pertumbuhan ekonominya yang bergerak naik.
Uni Eropa Lakukan Diskriminasi
Tindakan Uni Eropa, menurut Darmin, merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelapa sawit Indonesia. Aturan itu tidak cermat dalam memilih mana bahan bakar nabati berisiko tinggi. Minyak kedelai dari Amerika Serikat masuk kategori rendah.
Padahal, minyak kedelai memerlukan lahan yang lebih luas dibandingkan kelapa sawit, yaitu 122 juta hektar atau 10 kali lebih banyak luasannya. Perluasan lahan dan deforestasi akibat penggunaan minyak kedelai lebih besar dibandingkan kelapa sawit. "Ini kan artinya tindakan diskriminatif, double standard, dan proteksionis," ujarnya.
(Baca: Di Tengah Isu Diskriminasi Sawit, Ekspor CPO ke Eropa Masih Naik 27 %)
Darmin pun menduga, Uni Eropa menetapkan minyak kedelai sebagai bahan nabati berisiko rendah lantaran adanya ancaman perang dagang antara AS dan UE.
Kampanye hitam mengenai bahaya minyak kelapa sawit telah lama berlangsung Benua Biru. Hal ini menimbulkan persepsi kelapa sawit sebagai produk yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan di mata masyarakat UE. Padahal, kata Darmin, kenyataannya tidak seperti itu.