Rudiantara: Ada 7 Konten Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau para peserta Pemilu 2019 untuk tidak berkampanye pada masa tenang, namun ternyata masih saja ada pihak-pihak yang melakukan kampanye di media sosial.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mencatat sejak Minggu (14/4), yang merupakan awal masa tenang Pemilu 2019, hingga hingga Senin (15/4) pagi, tercatat ada tujuh akun yang menyebarkan konten kampanye di media sosial. Rinciannya, empat konten kampanye muncul pada hari Minggu. Adapun, tiga konten kampanye lainnya diunggah sejak Senin dini hari.
"Ada tujuh (konten kampanye) sampai pagi tadi, berlakunya sejak Minggu pukul 00.00 WIB," kata Rudiantara di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Senin (15/4).
(Baca: Awasi Medsos Saat Masa Tenang Pilpres 2019, Bawaslu Gandeng Kominfo)
Menurut Rudiantara, konten kampanye mayoritas diunggah di Instagram. Nantinya, para penyebar konten tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Bawaslu karena mereka diduga telah melanggar aturan berkampanye di luar jadwal yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.