Kurang Dua Pekan, Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT Baru 24,55%
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah wajib pajak badan yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2018 baru 361 ribu hingga pagi ini atau kurang dari dua pekan dari batas akhir pelaporan. Angka itu sekitar 24,55% dari total wajib pajak badan terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 1,47 juta.
Meski banyak yang belum melaporkan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan jumlah SPT yang masuk meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu. "SPT Tahunan WP Badan yang disampaikan meningkat 12,7% dibandingkan tahun lalu sebanyak 247 ribu," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (16/4).
(Baca: Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Baru 61,7%)
Batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak badan jatuh pada Selasa, 30 Maret 2019. Wajib pajak badan masih bisa melaporkan SPT meskipun lewat batas waktu dengan membayar denda administratif Rp 1 juta. Jika terlambat membayar maka wajib pajak bakal terkena denda 2% per bulan dari pajak terhutang.
Pada tahun lalu, jumlah pelapor SPT mencapai 854,35 ribu dari wajib pajak terdaftar yang harus melaporkan SPT sebanyak 1,4 juta. Ini artinya, tingkat kepatuhan tahun lalu mencapai 58,8%.
(Baca: Aturan BUT Dinilai Tak Bisa Menangkap Potensi Pajak Google)
Target Penerimaan Pajak 2019
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan sebelumnya mengatakan, realisasi penerimaan dari wajib pajak besar yang terdaftar mencapai Rp 418,73 triliun pada 2018. Tahun ini penerimaannya diprediksi mencapai Rp 498 triliun atau tumbuh 19% dibandingkan tahun lalu. Jumlah tersebut mendukung 31,57% dari target penerimaan pajak nasional yang sebesar Rp 1.577,56 triliun.
(Baca: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Turun, Ada Potensi Tak Capai Target 2019)
Pengamat Pajak DDTC Darussalam menilai Ditjen Pajak mengatakan, pemerintah memiliki peluang untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Rasio pajak pada 2018 mencapai 11,5%. Apabila kebocoran pajak dapat ditutupi, Darussalam memperkirakan rasio pajak dapat meningkat 12,75%-15%. “Saya pikir ruangan sangat terbuka untuk meningkatkan rasio itu,” kata dia dalam sebuah acara diskusi awal bulan ini.
Menurut dia, salah satunya caranya dengan menurunkan tarif pajak untuk mengurangi kebocoran pajak. Namun, upaya tersebut dapat dilakukan bila basis pajak telah diperkuat dengan penambahan subjek pajak. “Kalau tidak diperluas, takutnya subjek pajak yang dikejar itu-itu saja dan target jadi tidak naik,” ujarnya.
(Baca: Janji Pangkas Tarif Pajak, Jokowi dan Prabowo Diminta Hati-hati)
Selain itu, kebocoran pajak dapat ditekan dengan pengurangan penghindaran pajak ke luar negeri (offshore tax evasion). Hal ini dapat diatasi dengan undang-undang tentang pertukaran informasi perpajakan dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
(Baca: Membidik Pajak WNI yang Sembunyikan Harta di Negeri Orang)