Kurang Dua Pekan, Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT Baru 24,55%

Rizky Alika
16 April 2019, 19:48
PPh Badan, SPT, wajib pajak badan, Ditjen Pajak, Target penerimaan pajak, data kepatuhan
Arief Kamaludin|KATADATA
Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah wajib pajak badan yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2018 baru 361 ribu hingga pagi ini atau kurang dari dua pekan dari batas akhir pelaporan. Angka itu sekitar 24,55% dari total wajib pajak badan terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 1,47 juta.

Meski banyak yang belum melaporkan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan jumlah SPT yang masuk meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu. "SPT Tahunan WP Badan yang disampaikan meningkat 12,7% dibandingkan tahun lalu sebanyak 247 ribu," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (16/4).

(Baca: Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Baru 61,7%)

Batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak badan jatuh pada Selasa, 30 Maret 2019. Wajib pajak badan masih bisa melaporkan SPT meskipun lewat batas waktu dengan membayar denda administratif Rp 1 juta. Jika terlambat membayar maka wajib pajak bakal terkena denda 2% per bulan dari pajak terhutang.

Pada tahun lalu, jumlah pelapor SPT mencapai 854,35 ribu dari wajib pajak terdaftar yang harus melaporkan SPT sebanyak 1,4 juta. Ini artinya, tingkat kepatuhan tahun lalu mencapai 58,8%.

(Baca: Aturan BUT Dinilai Tak Bisa Menangkap Potensi Pajak Google)

Target Penerimaan Pajak 2019

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan sebelumnya mengatakan, realisasi penerimaan dari wajib pajak besar yang terdaftar mencapai Rp 418,73 triliun pada 2018. Tahun ini penerimaannya diprediksi mencapai Rp 498 triliun atau tumbuh 19% dibandingkan tahun lalu. Jumlah tersebut mendukung 31,57% dari target penerimaan pajak nasional yang sebesar Rp 1.577,56 triliun.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...