Perantau Belum Urus Pindah TPS, Bisa Mencoblos?
Pemilu 2019 bakal digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (17/4) esok. Pemilih yang tengah merantau sudah tidak bisa mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lantas, apakah masih mungkin untuk mencoblos di perantauan?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan, pemilih yang dimaksud tidak bisa mendatangi TPS di perantauan untuk mencoblos. ”Tidak bisa,” kata dia kepada katadata.co.id, Selasa (16/4).
Untuk kasus semacam ini, solusi satu-satunya adalah kembali ke domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga bisa memilih di TPS tempatnya terdaftar. “Bisa memilih balik ke TPS-nya, surat suara sudah disediakan di TPS-nya,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting.
(Baca: Tak Hanya di Mal, Diskon Pemilu 2019 Juga Ada di Toko Online)
Bila pemilih belum terdaftar di TPS domisili, maka masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).