Amandemen Kontrak Sumbawa Timur Mining akan Segera Rampung
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa saat ini perubahan susunan direksi PT Sumbawa Timur Mining (STM) telah mendapatkan persetujuan dari perusahaan induknya, Vale SA di Brazil.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak menjelaskan saat ini Kementerian ESDM sedang memproses persetujuan peruban direksi. Setelah perubahan direksi mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM, maka amandemen kontrak STM bisa segera dikakukan.
Nantinya, setelah amandemen, kontrak STM akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sedangkan saat ini statusnya masih pemegang Kontrak Karya (KK). "Setelah disetujui Menteri ESDM, paling lambat pekan depan kontraknya akan berubah," ujar Yunus, kepada Katadata.co.id, Kamis (18/4).
Sebelumnya, amandemen kontrak STM terhambat karena adanya perubahan direksi. Karena perusahaan itu harus mendapatkan persetujuan dari Vale SA yang saat itu sedang fokus dalam penanganan bencana yang terjadi di area tambangnya.
(Baca: Bukit Asam Siap Tampung Wilayah Tambang yang Habis Kontrak)
Dengan perubahan kontrak STM menjadi IUPK berarti seluruh perusahaan mineral di Indoneisa kontraknya telah berubah menjadi IUPK. Hingga akhir 2018, ada tujuh perusahaan yang telah menandatangani amendemen kontrak, di antaranya PT Nusa Halmahera Mineral. Perusahaan ini memproduksi mineral jenis emas, yang 82,5% sahamnya dimiliki oleh Newcrest Singapore, sedangkan 17,5% dimiliki oleh Antam.
Lalu, PT Agincourt Resources yang memproduksi emas. Saham perusahaan ini 95% dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara dan 5% PT Artha Nugraha Agung. Kemudian, PT Mindoro Tiris Emas, memproduksi komoditas emas. Perusahaan asal Malaysia, Mindoro Tiris Ltd, memiliki 96% saham, sedangkan 4% dimiliki oleh Asian Minerals Pty Ltd (Australia).
PT Masmindo Dwi Area, memproduksi komoditas emas, dengan kemepilikan saham 99% dimiliki oleh Salu Siwa Pty Ltd, 1% dimiliki oleh Vista Gold Corp. Lalu, PT Kalimantan Surya Kencana, memproduksi komoditas emas, dengan kepemilikan saham Indolokal Limited 75%, sedangkan 25% dimiliki oleh Pancaran Cahaya Kahayan.
PT Weda Bay Nickel, memproduksi komoditas jenis emas, dengan kepemilikan saham 90% oleh Strand Mineralindo PTE Ltd., dan 10% sahamnya dimiliki olen Antam. Selain itu, PT Natarang Mining, perusahaan ini memproduksi komoditas emas, dengan kepemilikan saham 85% dimiliki oleh Natarang Offshore Pty. Ltd, dan 15% saham dimiliki oleh Presiden Direktur Natarang Herryansjah Husinsjah.
(Baca: Penerimaan Negara Non-Pajak Sektor Minerba Capai 26,8% dari Target)
Amendemen kontrak tambang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba atau yang biasa disebut sebagai UU Minerba. Dalam Pasal 169 (b) mengatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal KK dan pasal kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.