Pendukung Prabowo Minta KPU Cabut Lisensi Lembaga Survei

Ameidyo Daud Nasution
18 April 2019, 16:24
Pilpres 2019, KPU, lembaga survei
Prabowo Subianto selaku capres nomor urut 2 memberikan paparan mengenai hasil quick count di rumah BPN, Kartanegara, Jakarta (17/4).

Para pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hari ini melaporkan sejumlah lembaga survei ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dilakukan lantaran mereka merasa lembaga-lembaga tersebut menyiarkan kabar yang menyesatkan seperti perhitungan cepat hasil Pilpres 2019 yang berbeda dengan kondisi lapangan.

Perwakilan dari bidang advokasi dan hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Djamaloeddin Koedoeboen menyebut, aduan ke KPU ini dimaksudkan agar KPU mencabut mencabut lisensi lembaga-lembaga survei yang saat ini terdaftar di penyelenggara pemilu. Pencabutan lisensi ini menurutnya merupakan sanksi yang tepat.

(Baca: Moeldoko Minta Prabowo Tak Buru-buru Menuding Pilpres 2019 Curang)

Lembaga-lembaga survei yang diadukan oleh para pendukung Prabowo antara lain, Lingkar Survei Indonesia Denny J.A., Indo Barometer, Charta Politika, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Poltracking, hingga Voxpol. Ia menuduh lembaga survei menerima order untuk melakukan hitung cepat. Ia juga menyebut lembaga juga pernah melakukan kesalahan perhitungan cepat saat pemilihan Gubernur DKI Jakarta (Pilgub DKI) 2017 lalu.

"Oleh karena itu, kami minta KPU menindaklanjuti permohonan kami. Setelah KPU kami akan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata dia.

(Baca: Moeldoko Minta Tak Ada Klaim Kemenangan Pemilu Sebelum Pengumuman KPU)

Sebelumnya, para pendukung Prabowo telah mengadukan enam lembaga survei ini ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menyebarkan kebohongan kepada publik. Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoax Pitra Romadhoni menyebut, lembaga-lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pasal tersebut, perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana penjara dua tahun atau denda Rp 1 miliar. Pitra mengatakan beberapa lembaga yang diadukan antara lain Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Charta Politika, hingga Poltracking.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...