51 TPS di NTT Gelar Pemungutan Suara Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar Pemilu ulang di 51 tepat pemungutan suara (TPS). Pemungutan suara ulang akan digelar di 16 kabupaten/kota.
"Berdasarkan hasil rekap kami, ada 51 TPS yang nantinya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), dengan total pemilih yang akan menggunakan hak suara sebanyak 10.428 pemilih," kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli di Kupang, Senin (22/1).
Menurut dia, kabupaten dengan jumlah TPS terbanyak yang akan menggelar pemungutan suara ulang adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Di sana, 2.012 pemilih dapat kembali mencoblos di 12 TPS.
Selanjutnya, di Kabupaten Manggarai dan Sikka masing-masing sebanyak lima TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 1.236 orang untuk Manggarai dan 855 pemilih untuk Kabupaten Sikka.
Kabupaten lain yang juga menggelar pemungutan suara ulang pada sejumlah TPS adalah Kabupaten Ende, Kupang dan Kota Kupang masing-masing tiga TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 1.953 orang.
Selain itu, pemungutan suara lang akan digelar di Kabupaten Lembata, Malaka, Manggarai Barat dan Nagekeo, dan Sabu Raijua masing-masing dua TPS. Kemudian, Kabupaten Belu, dan Ngada akan menggelar Pemilu ulang di satu TPS.
(Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Sebut Banyak BUMN Curangi Pemilu)
"Jadi hanya lima kabupaten yang tidak direkomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang, yakni Flores Timur, Alor, Rote Ndao dan Sumba Barat Daya serta Manggarai Timur," kata Yosafat.
Menurutnya, pemungutan suara ulang itu umumnya dilakukan karena kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melayani pemilih yang KTP-nya tidak sesuai domisili.
Selain NTT, Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur, menindaklanjuti rekomendasi badan pengawas pemilu setempat untuk menggelar penghitungan suara ulang Pemilu 2019 di sejumlah TPS di 60 kelurahan.
"Rekomendasi Bawaslu itu sudah kami tindak lanjuti. Kebetulan proses rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) masih berlangsung," kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi.
Menurutnya, Bawaslu memang tidak merekomendasikan penghitungan ulang di seluruh TPS di Surabaya, melainkan hanya sejumlah TPS yang berada di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.
"Soal TPS mana saja kita belum bisa ngomong karena itu berproses karena semua itu sudah diatur dalam Peraturan KPU," ujarnya.
(Baca juga: KPU Buka Layanan Pengaduan Penghitungan Suara Pemilu Lewat WhatsApp)
Ia menjelaskan rekomendasi Bawaslu Surabaya tersebut meliputi apabila terdapat kesalahan penjumlahan pada Formulir Model C1 berhologram, maka dilakukan pembetulan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Perbaikan salah tulis dan salah penjumlahan, itu bisa dilakukan pada proses rekapitulasi berjalan di PPK dengan pengawasan oleh pengawas pemilu, panitia pengawas kecamatan dan saksi peserta pemilu," katanya.