Mendagri Sesalkan Rencana Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal

Dimas Jarot Bayu
22 April 2019, 17:07
Tjahjo Kumolo, Pilpres 2019
Katadata
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kanan) dan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi (kiri).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyesalkan langkah Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution yang ingin mundur dari jabatannya. Dahlan sebelumnya mengajukan pengunduran diri lantaran elektabilitas pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Mandailing Natal kalah dengan pesaingnya, paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada perhelatan Pilpres 2019.

Mengacu pada data real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), perolehan suara paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2019 di Mandailing Natal hingga pukul 16.45 tercatat sebanyak 6.203 suara, jauh jika dibandingkan dengan perolehan suara paslon nomor urut 02, yang mendapatkan 25.213 suara.

Tjahjo mengatakan, alasan Dahlan untuk mundur tidak lazim. Menurutnya, tak bisa seseorang mundur dari jabatan bupati hanya karena masalah politis. Lagipula, Dahlan didukung oleh tiga partai politik serta telah diberikan amanah oleh masyarakat yang memilihnya ketika memenangkan Pilkada.

(Baca: Luhut Minta Prabowo Hormati Proses Demokrasi dan Konstitusi)

Lebih lanjut, Tjahjo menilai Dahlan sebagai bupati yang cukup berhasil di Mandailing Natal. "Ada amanah dari masyarakat, masak hanya karena itu (elektabilitas Jokowi-Ma'ruf kalah di Mandailing Natal) mundur," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/4).

Atas dasar itu, Tjahjo akan segera memanggil Dahlan untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Kementerian Dalam Negeri  pun akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Sumatera Utara untuk menindaklanjuti permintaan pengunduran diri Dahlan. Tjahjo juga akan mengundang Gubernur Sumatera Utara, untuk dimintai saran.

Lebih lanjut, Tjahjo menilai surat pengunduran diri yang dikirimkan Dahlan salah alamat. Dahlan diketahui mengirimkan surat pengunduran diri kepada Kementerian Dalam Negeri, padahal surat pengunduran diri tersebut seharusnya diajukan terlebih dahulu kepada DPRD Mandailing Natal. Kemudian, hasil rapat DPRD diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara.

"Setelah rapat DPRD, baru Gubernur (Sumatera Utara) kemudian menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Tjahjo.

(Baca: Wiranto Larang Pawai Kemenangan Usai Hasil Hitung Cepat Pilpres 2019)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...