Restitusi Tumbuh Pesat, Target Penerimaan Pajak Berat

Rizky Alika
23 April 2019, 14:17
Yustinus Prastowo, realisasi restitusi pajak, PPN, penerimaan pajak
Arief Kamaludin | Katadata
Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai target penerimaan pajak menjadi berat lantaran kebijakan percepatan pengembalian pembayaran pajak (restitusi). Menurut dia, kebijakan restitusi perlu diantisipasi pemerintah sebagai penyebab potensi kekurangan penerimaan (shortfall) pajak.

"Jika berlanjut dan jadi pola sepanjang tahun tanpa penambal, memang (target penerimaan) akan berat," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (23/4).

Hingga Maret 2019, restitusi pajak mencapai Rp 50,65 triliun atau tumbuh 47,83%. Pertumbuhan tersebut melonjak dibandingkan tahun sebelumya pada kisaran Rp 34 triliun atau melambat 20% secara tahunan.

(Baca: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Turun, Ada Potensi Tak Capai Target 2019)

Secara rinci, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp 38,2 triliun atau tumbuh 46,6%. Sementara restitusi Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 12,45 triliun.

Restitusi mengakibatkan penerimaan pajak hingga Maret hanya mencapai Rp 248,98 triliun. Penerimaan tersebut tumbuh 1,82% dibandingkan Maret 2018. Namun angkanya lebih rendah daripada pertumbuhan tahun lalu yang mencapai hampir 10%. Padahal, penerimaan pajak diharapkan bisa tumbuh 19,8% dari realisasi tahun lalu untuk mencapai target 2019 yang sebesar Rp 1.577,57 triliun.

Prastowo memperkirakan jumlah restitusi tidak akan menurun hingga akhir tahun. Restitusi diperkirakan akan terus terjadi namun dengan nilai yang fluktuatif.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...