Mendagri Sarankan Sandiaga Tak Kembali Jabat Wagub DKI

Dimas Jarot Bayu
24 April 2019, 16:21
Tjahjo Kumolo, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sandiaga Uno selaku paslon cawapres nomor dua berada di media center BPN Prabowo dan Sandiaga Uno di Kartanegara, Jakarta Rabu (17/4/2019).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyarankan calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno tak kembali lagi ke jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sebab, Tjahjo menilai Sandiaga telah sukarela melepas jabatannya tersebut ketika mendampingi calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.

"Menurut saya yang bersangkutan sudah minta mundur secara sukarela ya. Seyogyanya tidak kembali lagi," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/4).

Advertisement

(Baca: Wiranto Minta Masyarakat Apresiasi Pemilu Serentak 2019)

Selain itu, Tjahjo menilai partai-partai yang dulu mengusung Sandiaga kini telah melakukan seleksi pengganti Wakil Gubernur DKI Jakarta. Menurut Tjahjo, proses seleksi pengganti tersebut sudah cukup alot karena memakan waktu yang lama.

Dia menyayangkan jika proses seleksi tersebut dibatalkan hanya karena Sandiaga ingin kembali menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. "Partai juga sudah berkutat, bergumul mengusung para calonnya. Sudah pusing tujuh keliling," kata Tjahjo.

Meski demikian, Tjahjo menilai tak ada aturan yang melarang Sandiaga untuk kembali menduduki kursi orang nomor dua di DKI Jakarta. Tjahjo mengatakan, keputusan atas kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta sepenuhnya kewenangan dari para partai politik pengusung.

(Baca: BPN Prabowo-Sandi Sebut Banyak BUMN Curangi Pemilu)

Baik dirinya, DPRD DKI Jakarta, maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bisa mengintervensi mekanisme partai-partai pengusung dalam menentukan Wakil Gubernur DKI Jakarta. "Dalam aturannya tidak ada, di Undang-undang juga tidak ada. Silakan saja, itu kewenangan partai politik," kata Tjahjo.

Tjahjo pun berharap agar posisi pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat segera ditentukan. Pasalnya, jabatan tersebut sudah kosong sejak dilepas Sandiaga pada 27 Agustus 2018. "Sebenarnya lebih cepat lebih baik. Ini kan ikut kewenangan di partai politik," kata Tjahjo.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement