Proyek PLTU Riau yang Menjerat Anggota DPR hingga Dirut PLN

Muchamad Nafi
24 April 2019, 12:49
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham divonis bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1Sedianya di Pengadilan Tipikor Jakarta (23/4). Dirut PLN Sofyan Basir menjadi tersangka.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan kasus suap proyek PLTU Riau-1Sedianya di Pengadilan Tipikor Jakarta (23/4).

Dalam hari yang bersamaan, kemarin ada dua perkembangan kasus dugaan korupsi proyek Independent Power Producer  (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau 1. Pertama, Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham bersalah. Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka.

Menurut hakim Tindak Pidana Korupsi Lucas Prakoso, perkara ini bermula pada 2015 saat Johannes Budisutrisno Kotjo mengetahui rencana pembangunan IPP PLTU Mulut Tambang Riau 1. Pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd ini kemudian mencari investor.

Lalu, didapatlah perusahaan Cina yakni China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd dengan kesepakatan bila proyek berjalan maka Johannes akan mendapat fee 2,5 persen atau sekitar US$ 25 juta dari perkiraan nilai proyek US$ 900 juta.

(Baca: Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1)

Berbarengan dengan itu, Rudy Herlambang, Direktur PT Samantaka Batubara, anak usaha Blackgold, mengajukan permohonan proyek itu kepada PLN pada 1 Oktober 2015. Dalam permohonan pengajuan proyek IPP PLTU berkapasitas 2 x 300 MW di Peranap, Indragiri Hulu, Riau, ini dia memohon PLN memasukan proyek ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL).

Setelah beberapa bulan tidak ada tanggapan, Johannes menemui Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR saat itu Setya Novanto untuk meminta bantuan agar dipertemukan dengan PLN. Setya Novanto lalu memperkenalkan Johannes dengan Eni Maulani Saragih. Pada kesempatan itu, Setya menyampaikan kepada Eni agar membantu, dan Johannes akan memberikan fee yang kemudian disanggupi oleh Eni.

Pada 2016, Eni mengajak Dirut PLN Sofyan Basir yang didampingi Direktur Pengadan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso menemui Setnov, demikian Setya biasa disapa, di rumahnya. Berganti tahun, Eni memperkenalkan Johannes sebagai pengusaha yang tertarik menjadi investor PLTU RIAU 1 kepada Sofyan Basir di kantor PLN. Sofyan minta agar penawaran dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso.

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pada 29 Maret 2017, IPP PLTU Paranap pun masuk RUPTL PLN 2017-2026 dan disetujui masuk dalam rencana kerja dan anggaran (RKAP) PT Pembangkit Jawa Bali (PJB). PT PJB sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2016 ditunjuk melaksanakan sembilan proyek IPP dengan wajib memilik 51 persen saham.

Lalu, sepanjang 2017 terjadi beberapa pertemuan antara Johannes, Eni Maulani, dan Sofyan Basir untuk mendapat proyek PLTU MT RIAU 1 dengan dengan cara penunjukkan langsung dengan msyaratkan PT PJB harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal 51 persen.

(Baca: KPK: Empat Peran Sofyan Basir Terkait Proyek PLTU Riau 1)

Setelah Setnov ditahan KPK dalam kasus KTP elektronik, Eni Maulani melaporkan perkembangan proyek kepada Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum Golkar saat itu. Eni menyampaikan kepada Idrus akan mendapat fee untuk mengawal proyek. Pada 25 September 2017, dia dengan sepengetahuan Idrus mengirim pesan whatsapp (WA) yang meminta uang sejumlah Sing$ 400 ribu dari Johannes.

Pada 15 Desember 2017, Eni pun mengajak Idrus menemui Johannes. Dalam pertemuan itu Johannes menyampaikan fee akan diberikan ke Eni jika proyek PLTU RIAU 1 berhasil terlaksana. Eni selaku Bendahara Musyawarah Nasional Luar Biasa (munaslub) Golkar pun meminta sejumlah uang kepada Johannes dengan alasan untuk perhelatan acara tersebut.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...