Terkait Status Tersangka Dirut PLN, Jokowi Berikan Kewenangan pada KPK

Michael Reily
24 April 2019, 12:26
Jokowi, KPK, Kementerian BUMN, PLN
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1.

Jokowi menyebut penyelesaian masalah-masalah hukum, yang terkait dengan korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. “Berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada, dalam hal ini, korupsi,” kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (24/4).

Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka pada Sofyan karena diduga bersama-sama atau membantu membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR-RI, Eni Maulani Saragih dan kawan-kawannya menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan juga diduga menerima janji dengan mendapat bagian sama besar dari jatah Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.

(Baca: KPK: Empat Peran Sofyan Basir Terkait Proyek PLTU Riau 1)

Saat ini, Eni, Idrus dan Kotjo telah menjadi terpidana atau dinyatakan bersalah dan menerima vonis hukuman dari Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis hukuman terhadap Idrus baru ditetapkan Selasa, 23 April 2019.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...