Terkait Status Tersangka Dirut PLN, Jokowi Berikan Kewenangan pada KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1.
Jokowi menyebut penyelesaian masalah-masalah hukum, yang terkait dengan korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. “Berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada, dalam hal ini, korupsi,” kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (24/4).
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka pada Sofyan karena diduga bersama-sama atau membantu membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR-RI, Eni Maulani Saragih dan kawan-kawannya menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan juga diduga menerima janji dengan mendapat bagian sama besar dari jatah Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.
(Baca: KPK: Empat Peran Sofyan Basir Terkait Proyek PLTU Riau 1)
Saat ini, Eni, Idrus dan Kotjo telah menjadi terpidana atau dinyatakan bersalah dan menerima vonis hukuman dari Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis hukuman terhadap Idrus baru ditetapkan Selasa, 23 April 2019.