Tiket Pesawat Mahal, Okupansi Hotel Januari-April Anjlok hingga 40%
Tingkat rata-rata okupansi hotel nasional sepanjang Januari-April 2019 turun 20% hingga 40%. Turunnya okupansi hotel ini seiring dengan tingginya harga tiket pesawat.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan penurunan okupansi tersebut lebih rendah dibanding saat low season.
Dia menjelaskan bahwa secara tahunan (year on year /yoy) penurunan okupansi rata-rata hotel pada awal tahun tidak sebesar periode tahun ini. Pada saat low season pihaknya mencatat penurunan okupansi rata-rata hanya sekitar 10%.
"Biasanya kalau low season itu turunnya paling 10 sampai 15%," kata Maulana di Jakarta, Rabu (24/4).
(Baca: Jelang Ramadan, Gubernur BI Awasi Harga Tiket Pesawat Naik )
Adapun menurutnya, penurunan okupansi hotel terasa di industri-industri jasa pariwisata di luar Jawa.
Industri pariwisata di Jakarta, Bogor kemungkinan penurunannya tidak seberapa karena mungkin dampak yang dirasakan berbeda mengingat tidak membutuhkan maskapai penerbangan sebagai moda transportasi.
"Namun, kalau di daerah-daerah seperti Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera, penurunan okupansinya bisa sampai 40% karena maskapai penerbangan menjadi hal penting bagi mereka," ujar Maulana.
Karena itu dia menyarankan pemerintah membuka akses penerbangan dengan memilih secara selektif maskapai-maskapai lain agar bersaing secara sehat dalam bisnis penerbangan di Indonesia. Hal ini bisa menjadi sebagai solusi untuk mengatasi tingginya harga tiket.
Harga tiket pesawat tidak kunjung turun seperti yang diharapkan. Menko Maritim Luhut Panjaitan sebelumnya telah memberikan ultimatum ke maskapai untuk menurunkan harga.
(Baca: Menpar: Harga Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Batalkan Perjalanan)
Kementerian Perhubungan akan terus mengamati harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2019. Apabila penurunan tarif tiket penerbangan tidak dilakukan, Kemenhub berancang-ancang menyiapkan aturan baru.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta ada porsi harga tarif yang bisa diterima oleh masyarakat, termasuk ada 5 sampai 10 persen di tarif batas bawah (TBB) atau sebesar 35 persen dari tarif batas atas (TBA).
Dia menyebutkan bahwa maskapai terutama BUMN, sudah sepakat, tetapi masih belum jelas pelaksanaannya. Menhub menegaskan jika dalam waktu dua pekan tetap tidak ada kejelasan subprice yang ditawarkan, pemerintah yang akan menetapkan keharusan subprice.