Kurang Sehari, Jumlah Pelaporan SPT Badan Baru Capai 38,7%
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah wajib pajak badan yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2018 baru mencapai 570 ribu hingga siang ini atau kurang sehari dari batas akhir pelaporan. Artinya, angka tersebut baru mencapai 38,7% dari 1,47 juta total wajib pajak badan terdaftar yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga tadi siang, jumlah pelaporan SPT badan masih setara dengan tahun lalu pada periode yang sama. "Sebenarnya masih flat dengan tahun lalu pada tanggal yang sama, tapi data ini baru sampai jam 12 siang," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (29/4).
(Baca: Kurang Dua Pekan, Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT Baru 24,55%)
Pada tahun lalu periode yang sama, jumlah pelapor SPT badan mencapai 566 ribu SPT. Kemudian jumlah laporan meningkat menjadi 663 ribu SPT pada 30 Maret 2018. Ia pun optimistis jumlah pelaporan SPT badan akan meningkat hingga melewati capaian tahun lalu.
Adapun sebagian besar wajib pajak badan tersebut memiliki tenggat akhir pelaporan pada Selasa (30/4) besok. Sebagian kecil lainnya, memiliki tenggat berbeda, misalnya Juli atau Oktober 2019 sesuai tahun bukunya.
(Baca: Pajak Terima Data Rp 1.300 T Aset Keuangan WNI, Ada Harta Tersembunyi)
Wajib pajak badan masih bisa melaporkan SPT meskipun lewat batas waktu dengan membayar denda administratif Rp 1 juta. Berbeda lagi jika terlambat membayar maka wajib pajak bakal terkena denda 2% per bulan dari pajak terhutang.
Secara keseluruhan, jumlah pelapor SPT orang pribadi dan badan telah mencapai 11,9 juta hingga siang hari ini. Artinya, tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 65% dari total 18,3 juta wajib pajak yang wajib lapor. Ditjen Pajak menargetkan tingkat kepatuhan tahun ini bisa mencapai 85%.
(Baca: Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Baru 61,7%)
Yoga memperkirakan, masih ada seratus ribu wajib pajak badan yang akan melapor SPT pada esok hari. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga akan menindaklanjuti wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum melaporkan SPT. Tindak lanjut akan dilakukan melalui pengawasan dan pembinaan agar dapat melaporkan SPT hingga akhir tahun ini.