Revisi PP Pengupahan, Pengusaha Minta Buruh Lebih Produktif

Image title
Oleh Ekarina
1 Mei 2019, 15:08
Para buruh tengah melinting rokok di pabrik PT Gelora Djaja, Surabaya, Jumat, 6 Januari 2017.
ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat
Para buruh tengah melinting rokok di pabrik PT Gelora Djaja, Surabaya, Jumat, 6 Januari 2017.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan harus bisa diimbangi dengan peningkatan produktivitas pekerja. Ini diperlukan agar industri dalam negeri mampu bersaing dengan negara lain.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Johnny Darmawan mengatakan, pengusaha memaklumi tuntutan yang diajukan pekerja mengenai skema pengupahan. Namun, dia berharap hal tersebut juga disertai dengan peningkatan produktivitas kerja.

"Tiogkok, yang meski secara absolut, upah minimumnya lebih tinggi dari Indonesia, namun produktivitas atau kemampuan memproduksi barangnya juga lebih besar," katanya kepada Katadata.co.id.

(Baca: Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 Akan Dikaji Setelah Real Count Rampung)

Selain itu, skema penetapan kenaikan upah pekerja (UMR), dari yang sebelumnya berdasarkan formula inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi, diharapkan ke depan juga bisa ditambah dengan formulasi kebijakan. Ini akan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan.

Sebab, tidak semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia sedang dalam kondisi sehat. Sehingga tuntutan kenaikan upah bisa jadi semakin memberatkan perusahaan yang sedang  merugi. "Kondisi seperti ini harapan kami mungkin bisa jadi bahan pertimbangan pemerintah," ujarnya.

Pada Hari Buruh (1/5) kemarin, ribuan pekerja mulai memadati Tennis Indoor Senayan, Jakarta sejak pukul 08.30. Unjuk rasa tersebut mengusung tujuh tema utama, di antaranya menolak upah murah, menghapus outsourcing, meningkatkan manfaat jaminan kesehatan dan pensiun.

Buruh juga menuntut pemerintah menurunkan tarif dasar listrik dan harga sembako, serta mendorong peningkatan pendapatan guru honorer dan pengemudi ojek online.

(Baca: Padati Area GBK, Ribuan Buruh Serukan Tujuh Tuntutan)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi yang dikenal dengan May Day kali ini menolak upah murah, dengan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. "Naikkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 item," katanya.

Revisi PP 78 Tahun 2015

Sementara itu, dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan sejumlah pimpinan serikat buruh di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (26/4), Jokowi sepakat untuk merevisi PP Pengupahan.

Jokowi berharap revisi akan membuat serikat pekerja dan pengusaha senang. "Jangan sampai ada yang dirugikan ka

Lebih lanjut, dirinya bakal membentuk tim khusus untuk membahas revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut. Tim ini nantinya beranggotakan elemen pemerintah, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan federasi serikat buruh lainnya. “Kami bicara bersama, duduk satu meja,” kata Jokowi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...