Ganti Pengacara, Bowo Bakal Ubah Keterangan Soal Mendag dan Dirut PLN

Dimas Jarot Bayu
3 Mei 2019, 13:47
Bowo Sidik Pangarso, KPU, Mendag
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mendag Enggartiasto Lukita (kiri) didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berencana mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khususnya terkait keterangannya soal Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Rencana perubahan BAP tersebut sejalan dengan perubahan kuasa hukum Bowo, dari Saut Edward Rajagukguk menjadi Sahala Panjaitan. "Pak bowo akan mengubah atau merivisi beberapa keterangan terkait Pak Enggar kemudian Pak Sofyan Basir," kata Sahala di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).

Menurut Sahala, perubahan keterangan Bowo dalam BAP-nya dilakukan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Ia mengklaim perubahan keterangan terkait Enggar dan Sofyan oleh Bowo dilakukan karena ada miskomunikasi ketika pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Ada pun, Sahala enggan menyampaikan keterangan apa yang bakal diubah Bowo terkait Enggar dan Sofyan dalam BAP-nya. "Kami belum bisa menerangkan sekarang karena kami juga belum secara langsung bicara dengan Pak Bowo," kata Sahala.

(Baca: Usut Kasus Suap, KPK Geledah Kantor Menteri Perdagangan Enggartiasto)

Nama Enggar dan Sofyan sebelumnya pernah disebut Bowo ketika menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka kasus suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. Bowo sebelumnya mengaku mendapatkan uang Rp 2 miliar dari Enggar.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...