Survei RISED: Mayoritas Konsumen Tolak Kenaikan Tarif Ojek Online

Cindy Mutia Annur
6 Mei 2019, 18:23
(Dari kiri ke kanan) Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara dan Ekonom Unibersitas Indonesia Fithra Faisal dalam konferensi hasil survei RISED mengenai 'Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online' di Cikini, Jakarta, Senin (6/5)
Katadata/Cindy Mutia Annur
(Dari kiri ke kanan) Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara dan Ekonom Unibersitas Indonesia Fithra Faisal dalam konferensi hasil survei RISED mengenai 'Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online' di Cikini, Jakarta, Senin (6/5)

Kenaikan tarif layanan ojek online resmi berlaku per 1 Mei 2019. Kebijakan ini bakal dievaluasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sepekan setelah implementasi. Sementara itu, survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) menunjukkan, 75 % konsumen menolak kenaikkan tarif ojek online.

Ketua Tim peneliti RISED Rumayya Batubara mencatat, mayoritas pengguna layanan ojek online berpendapatan menengah ke bawah atau kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. “Uangnya hanya habis untuk biaya transportasi yang meningkat. Padahal konsumen sensitif dengan kenaikan harga," kata Rumayya saat konferensi pers di , Jakarta, Senin (6/5).

Survei tersebut dilakukan secara online terhadap tiga ribu pengguna layanan ojek online di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Surabaya, Bandung, DI Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang. Survei dilakukan selama 29 April hingga 3 Mei 2019. Tingkat kesalahan atau margin error survei ini di kisaran 1,83 %.

Berdasarkan survei tersebut, 67 % konsumen di zona satu yakni Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek menolak kenaikan tarif. Lalu,  82 % konsumen di zona dua yakni Jabodetabek menolak. Begitu pun dengan 66 % responden di zona tiga juga menolak. Zona tiga berada di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

(Baca: Pemerintah Kaji Tarif Ojek Online Satu Minggu Setelah Kenaikan)

Rata-rata konsumen di luar Jabodetabek hanya bersedia mengeluarkan tambahan uang Rp 4.900 per hari. Konsumen di Jabodetabek juga hanya mau mengeluarkan tambahan biaya Rp 5.200 per hari. Artinya, konsumen enggan menggunakan layanan ojek online jika biaya yang harus mereka keluarkan naik Rp 4.900 hingga Rp 5.200 per hari.

Padahal, jarak tempuh rata-rata konsumen 7-10 kilometer per hari di zona satu. Di zona dua sekitar 8-11 kilometer per hari dan 6-9 kilometer per hari di zona tiga.

Dengan skema tarif dan jarak tempuh tersebut berarti pengeluaran konsumen naik Rp 4 hingga 11 ribu per hari di zona satu. Di zona dua, pengeluaran konsumen naik Rp 6 sampai 15 ribu. Lalu, di zona tiga kenaikkanya Rp 5 hingga 12 ribu per hari.

(Baca: Berlaku Besok, Gojek dan Grab Siap Terapkan Tarif Baru Ojek Online)

Karena itu, menurut Rumayya, wajar konsumen menolak kenaikan tarif. Apalagi, 75,2 % responden berpendapatan menengah ke bawah. Selain itu, 52,4 % konsumen menjadikan tarif sebagai faktor utama dalam memilih transportasi, ketimbang fleksibilitas waktu dan metode pembayaran. “Maka, perubahan tarif bisa sangat sensitif terhadap keputusan konsumen," ujarnya.

Menurutnya pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan tarif di ketiga zona tersebut. Sebab, daya beli konsumen di wilayah non-Jabodetabek lebih rendah dibanding wilaya lainnya. Persoalan daya beli ini harus menjadi pertimbangan penyedia ojek online hingga pemerintah.

Selain itu, menurutnya tarif baru yang diatur Kemenhub tidak mencerminkan biaya yang akan dibayar oleh konsumen. Sebab, tarif atau biaya jasa yang tertera pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 merupakan tarif bersih yang diterima pengemudi.

Dengan begitu, biaya yang dibayarkan konsumen bisa lebih mahal dari yang ditertera di aturan. “Sebab, masih harus ditambah biaya sewa aplikasi,” ujarnya.

(Baca: Grab Minta Tarif Ojek Online Lebih Tinggi)

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal menambahkan, tarif ojek online yang naik menjelang Ramadan bisa meningkatkan inflasi. "Kenaikan tarif ini akan berkontribusi ke inflasi. Apalagi berdasarkan survei RISED, biaya pengeluaran transportasi sehari-hari berkontribusi sekitar 20% bagi pengeluaran konsumen per bulannya," ujar dia.

Berdasarkan aturan Kemenhub, batas bawah tarif di zona satu Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300 per km. Di zona dua, besaran tarifnya Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Lalu, zona tiga ditetapkan tarif ojek online berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.

(Baca: Tarif Ojek Online Naik, Konsumen Kembali Gunakan Kendaraan Pribadi)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...