BI Terbitkan Aturan Transaksi Pasar Uang dan Valas Digital

Image title
7 Mei 2019, 20:16
bank indonesia, peraturan bank indonesia, transaksi digital,
Arief Kamaludin | Katadata
Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru tentang penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing melalui transaksi digital.

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru mengenai penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing melalui transaksi digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/5/PBI/2019.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman mengatakan, tujuan diaturnya transaksi tersebut yaitu untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen dalam transaksi di pasar uang dan valas. "BI memerlukan dukungan pasar keuangan yang terintegrasi, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien," kata Agusman di kantornya, Jakarta, Selasa (7/5).

Menurut dia, sarana pelaksanaan transaksi di pasar keuangan, termasuk di pasar uang dan valas, telah berkembang dengan pesat seiring dengan kemajuan teknologi. Karena itu, BI menilai penting untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi di kedua pasar melalui aturan yang baru.

Dalam aturan itu, BI mengatur perizinan dan penyelenggara transaksi yang dilakukan oleh penyedia electronic trading platform (ETP), perusahaan pialang pasar uang (PPU), systematic internalisers (SI), dan penyelenggara bursa.

(Baca: Survei BI: Penjualan Eceran Jelang Ramadan Melambat )

Namun, untuk SI, Agusman mengatakan perizinan tersebut bakal diatur lebih lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena badan usaha yang diatur yaitu perbankan. Sementara, untuk perizinan yang terkait penyelenggara bursa, bakal diatur oleh Bappebti.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...