Tak Produktif Lagi, Pemerintah Bagikan 978 Ribu Hektare Lahan Hutan

Rizky Alika
7 Mei 2019, 14:40
reforma agraria, pembagian lahan hutan, Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi hutan. Pemerintah akan membagikan 978.108 ribu hektare lahan menganggur di kawasan hutan negara.

Pemerintah akan membagikan 978.108 ribu hektare lahan menganggur di kawasan hutan negara. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan lahan tersebut akan diredistribusi lantaran sudah tidak produktif.

"Sumber tanahnya dari kawasan hutan negara yang bisa dikonversi. Namanya hutan produksi yang dapat dikonversi dan sudah tidak produktif," kata dia usai menghadiri rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (7/5).

Menurut dia, lahan yang tidak produktif dapat diindikasikan dari forest cover yang di bawah 30%. Lahan tersebut tersebar di 20 provinsi. Yang terluas berada di lima provinsi, yaitu Papua seluas 271.105 ha, Kalimantan Tengah 225.436 ha, Maluku 160.473 ha, Maluku Utara 97.695 ha, dan Sumatera Selatan 45.712 ha.

(Baca: KPA Nilai Reforma Agraria di Era Jokowi Belum Sesuai Target)

Saat ini, pemerintah tengah menyusun Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pencadangan lahan. Kemudian, gubernur akan menyusun rencana program untuk redistribusi lahan yang kemudian diajukan ke pemerintah pusat. "Nah, pemerintah daerah menyusun apa saja programnya, termasuk program terpadu, fasiltas umum, fasilitas sosial, perikanan, pertenakan, wisata alam, dan lainnya," ujar dia.

Namun, program pemerintah daerah harus disertakan dalam proposal yang didiskusikan bersama dengan pihak terkait. Program juga dapat bersifat situasional, tergantung kondisi masing-masing daerah.

Setelah itu, pemerintah pusat akan mendiskusikan proposal tersebut bersama dengan direktorat jenderal terkait. Kemudian, pemerintah daerah bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tingkat daerah akan mengkoordinasikan pencadangan lahan tersebut.

(Baca: Darmin: Empat Reformasi Agraria yang Harus Segera Dijalankan)

Jokowi Minta Pendataan Kawasan Hutan Dipercepat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta agar pendataan dan penataan pemanfaatan lahan di kawasan hutan dipercepat. Hal ini diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan lahan di kawasan hutan.

Jokowi mengatakan, ia melihat banyak masyarakat kesulitan karena persoalan sengketa lahan. Di Bengkulu, ada warga masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan swasta yang memiliki hak konsesi.

(Baca: Jokowi Minta Penataan Pemanfaatan Lahan Hutan Dipercepat)

Menurut Jokowi, sengketa itu terjadi karena kampung warga masuk ke dalam wilayah konsesi perusahaan. Padahal, kampung tersebut sudah dihuni sebelum dikeluarkannya izin konsesi kepada perusahaan. "Sehingga menjadi sengketa dan kalah," kata Jokowi dalam Rapat Terbatas tentang Kebijakan Pemanfaatan Tanah di Hutan, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Februari lalu. 

Lebih lanjut, Jokowi juga meminta agar inventarisasi dan verifikasi pengusaaan lahan di kawasan hutan disederhanakan. Jangan sampai prosesnya berbelit-belit dan malah menyulitkan rakyat. "Sehingga keluhan-keluhan rakyat yang sampai ke bisa diselesaikan secara cepat," kata Jokowi.

(Baca: Redistribusi Lahan untuk Masyarakat)

Program Reforma Agraria, yang diusung pemerintahan Jokowi, dalam empat tahun terakhir telah membagikan sertifikat perhutanan sosial seluas 2,6 juta hektare dari total 12,7 juta hektare yang direncanakan. Pada 8 Februari lalu, Jokowi membagikan Surat Keputusan (SK) Pemanfaatan Hutan Sosial untuk Rakyat bagi 8.900 kepala keluarga (KK) di Cianjur, Jawa Barat. Setiap kepala keluarga dapat mengelola 1,5 hektare lahan selama 35 tahun.

Menurut Jokowi, proses pengelolaan lahan kawasan hutan disertai dengan pendampingan kepada masyarakat. Lahan hutan yang dikelola rakyat harus ditanami tanaman produktif yang bisa menambah penghasilan masyarakat namun tetap menjaga kelestarian hutan.

(Baca: Jokowi Akan “Bagi-bagi” Lahan Perhutani untuk Rakyat)

Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...