Menhub Rampungkan Hitungan Batas Atas Harga Tiket Pesawat Pekan Ini

Image title
8 Mei 2019, 13:00
harga tiket pesawat
ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sejumlah penumpang berjalan di area parkir pesawat saat tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/6).

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memastikan harga tiket pesawat akan turun. Pihaknya akan melakukan perhitungan terkait batas atas harga tiket pesawat terlebih dahulu, sebelum melaporkannya pada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Darmin Nasution.

“Saya akan melaporkan pada Menko hari Senin, soal rekomendasi besaran tarif batas atas harga tiket pesawat,” kata Budi di Gedung Kementrian Perhubungan, Jakarta, Rabu (8/5).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan Menko Perekonomian, penurunan batas atas merupakan satu-satunya cara agar harga tiket pesawat kembali terjangkau oleh masyarakat. Pihaknya meyakini, bahwa sebenarnya permintaan dan kebutuhan masyarakat akan jasa penerbangan masih tinggi, namun harga tiket pesawat yang meningkat membuat banyak orang tidak dapat menjangkau layanan ini.

Langkah pemerintah yang bergerak cepat menurunkan harga tiket pesawat ini boleh dikata karena keadaan yang memang mendesak. Pasalnya, dalam kurun 27 hari kedepan Indonesia menyambut hari raya Idul Fitri. Saat dimana kebutuhan masyarakat akan jasa penerbangan sangat dibutuhkan dan saat dimana harga-harga melonjak, termasuk harga tiket pesawat.

Untuk besaran batas atas harga tiket pesawat yang baru, Budi enggan memberikan bocoran. Namun, ia kembali menegaskan bahwa harga tiket pesawat pasti akan turun. "Besarannya masih kita tunggu, tapi yang pasti akan turun," ungkap Budi.

(Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Angkasa Pura I Kehilangan 3,5 Juta Penumpang)

Meski demikian, wacana penurunan harga tiket pesawat ini dinilai tidak tepat oleh pihak maskapai penerbangan. Sekjen Indonesia Air Carries Asociation (INACA) Tengku Burhanudin mengatakan, maskapai penerbangan akan kesulitan jika penurunan harga tiket pesawat direalisasikan. Pasalnya, beban operasional yang harus ditanggung oleh maskapai terus meningkat.

Ia pun mencontohkan beberapa beban operasional yang naik, seperti biaya bandara atau Passenger Service Charge (PSC). Kemudian ada pula biaya navigasi, yang naik hampir 130%. Selain itu, maskapai juga harus menanggung kenaikan upah minimum karyawannya setiap tahun.

Tak hanya itu, beban yang harus ditanggung oleh maskapai juga meliputi biaya bahan bakar pesawat atau avtur, yang harganya tidak menentu karena menyesuaikan dengan harga minyak dunia. Belum lagi beban seperti biaya pemeliharaan pesawat dan asuransi, disebut Tengku menjadi fixed cost bagi maskapai dan persentasenya mencapai 5,5% dari total beban maskapai.

Nampaknya INACA harus menahan keberatanya itu. Pasalnya Kemnhub dan Kemenko bersih keras menetapkan tarif batas atas berlaku untuk semua masakapai. "Saat ini masih kita lakukan komunikasi dengan maskapai. Jadi nanti kalau sudah dari Kemenko kita tinggal tetapkan dan itu berlaku, semua masakapai akan menurunkan," katanya.

(Baca Juga: INACA Nilai Permintaan Penurunan Harga Tiket Pesawat Sulit Diwujudkan)

Reporter: Fahmi Ramadhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...