Pekerja Akan Mudik, Menaker Minta THR Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran

Yuliawati
Oleh Yuliawati
9 Mei 2019, 15:09
pembayaran THR
Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mendororng pengusaha membayar THR 2 minggu sebelum lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR)  maksimal dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri atau Lebaran. Hanif meminta perusahaan membayar lebih cepat meski berdasarkan aturan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

“Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Hanif, mengutif laman Setkab, Kamis (9/5).

Menaker mengingatkan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja yang diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja yang bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak memperoleh THR satu bulan upah.

(Baca: Gelontorkan Rp 40 Triliun, Anggaran THR dan Gaji PNS ke-13 Naik 11,7%)

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1  bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Besaran THR juga dapat mengacu pada perjanjian kerja bersama antara pekerja dan perusahaan.

"THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” kata  Menaker.

Menaker akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.  Pekerja yang tak mendapatkan haknya dapat mengadu lewat posko tersebut.

“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menaker.

(Baca: Pemerintah Cairkan THR PNS pada 24 Mei 2019)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...