Eggi Klaim Seruan People Power Terkait Posisi Advokat di Kubu Prabowo

Image title
10 Mei 2019, 16:16
people power Eggi Sudjana
Eggi Sudjana mengklaim seruan people power terkait posisinya sebagai advokat kubu Prabowo-Sandi.

Lewat kuasa hukum, Eggi Sudjana membantah melakukan makar lewat pernyataan people power dalam menyikapi hasil hitung cepat Pemilihan Presiden 2019. Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan Eggi menyampaikan people power sebagai bagian dari pekerjaannya sebagai advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Apa yang disampaikan dia itu adalah suara daripada masyarakat dan klien dia ataupun selaku tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi," kata Pitra saat menyampaikan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Lebih lanjut Pitra menyatakan posisi Eggi sebagai advokat dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan BPN yang ditandatangani oleh Djoko Santoso. "Itu dibuktikan dengan SK BPN sebagai advokasi yang ditanda tangani oleh Djoko Santoso, bahwasanya Eggi Sudjana ini seorang advokat," kata Pitra.

(Baca juga: Pernyataan 'People Power' Seret Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar)

Pitra lebih lanjut menjelaskan konteks people power terkait kegiatan demonstrasi mengerahkan massa sebagai bentuk protes atas dugaan kecurangan dalam Pemilu. "Yang dia (Eggi) maksud adalah protes atas kecurangan-kecurangan yang terjadi di KPU, Bawaslu dalam bentuk unjuk rasa. Tidak ada niat menggulingkan pemerintahan yang sah," kata Pitra.

Dia juga menekankan agar video orasi Eggi dilihat secara keseluruhan, bukan terpotong-potong. Dalam video secara utuh, Eggi menyatakan perlunya menjaga persatuan Indonesia.

Pitra juga menyatakan, istilah people power memiliki multitafsir dalam aturan hukum. "Dalam KUHAP tidak dikenal people power, adanya makar," kata dia.

(Baca: Eks Hakim MA Nilai 'People Power' Kubu Prabowo Mengarah kepada Makar)

Gugat Praperadilan atas Status Tersangka Eggi

Lewat kuasa hukumnya, Eggi Sudjana mengajukan praperadilan terkait status tersangka dugaan makar yang menjeratnya. Pitra menyatakan terdapat 25 poin yang menjadi dasar gugatan, namun enggan mendetailkan dasar gugatan praperadilan tersebut.

"Akan kami jelaskan di persidangan. Kami tidak mau bocor kemana-mana, karena ada beberapa kesalahan-kesalahan  secara teknis dan fatal dimana diduga dilakukan oleh penyidik terhadap Eggi Sudjana," kata Pitra.

Pitra mengatakan, salah satu poin yang akan digugat mengenai perubahan pasal yang ditetapkan kepolisian. Awalnya Eggi dilaporkan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...