ICW: Jokowi Masih Sibuk Pilpres, Pembentukan Pansel KPK Bisa Terhambat

Rizky Alika
12 Mei 2019, 16:35
KPK, ICW, Jokowi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri), Saut Situmorang (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersikap pesimis terhadap proses pembentukan panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode V. Pasalnya dengan kesibukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyongsong rekapitulasi suara Pilpres 2019, pembentukan pansel KPK diperkirakan molor.

Pesimisme ICW tersebut diungkapkan oleh peneliti ICW Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang membandingkan pembentukan pansel KPK periode 2015-2019, dimana pada waktu itu bulan Mei pekan ketiga pansel KPK telah terbentuk.

"Sekarang presiden masih sibuk masalah elektoral Indonesia, untuk itu kami dorong Pak Jokowi tidak hanya fokus pada pemindahan ibu kota atau real count, tapi memikirkan lebih jauh pembentukan pansel," kata Kurnia dalam diskusi Kinerja 5 Tahun KPK di Jakarta, Minggu (12/5).

Menurutnya, keterlambatan pembentukan pansel KPK dapat berujung pada terganggunya proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pimpinan KPK pada Desember 2019. Sebab, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru akan segera dilantik. Kemudian, DPR akan fokus pada proses pemilihan Ketua DPR dalam 2 hingga 3 bulan setelah pelantikan.

(Baca Juga: Pimpinan Harap Presiden Terpilih Dukung Penguatan KPK)

Kurnia pun mmenyarankan tim pansel KPK dipilih berdasarkan kriteria tertentu. Seperti, rekam jejak calon serta keberpihakan calon terhadap pemberantasan korupsi. "Kami dorong orang yang dipilih Pak Jokowi mempunyai profesionalitas tinggi, kemampuan pikir yang tinggi, dan inegritas," ujarnya.

Kurnia pun berharap, pembentukan tim pansel KPK dapat segera dibentuk sesuai dengan empat tahun lalu yang dibentuk pada pekan ketiga Mei. Sebab, kinerja pansel KPK juga melalui proses panjang, seperti publikasi kepada publik, proses adminsitrasi, wawancara dan meminta masukan kepada publik.

Selain itu, masih ada pula proses fit and proper test pimpinan KPK, sehingga jika pembentukan pansel KPK sendiri sudah molor maka proses pemilihan pimpinan KPK bisa mundur dan kemungkinan tidak bisa dilantik tepat waktu pada Desember 2019.

(Baca Juga: KPK Dorong Pemerintah Perbaiki Tata Niaga Minerba)

Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...