Pimpinan Parpol DPLN Malaysia Minta Perpanjang Waktu Pengumpulan Surat

Image title
12 Mei 2019, 09:32
Pemilu 2019, PPLN, PSU
ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN
Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, di Dewan Tun Razak 1 dan 2, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (17/4/19). Kurang lebih 3.000 petugas di 171 TPS dan 159 KSK melakukan penghitungan untuk pemilih yang masuk dalam DPT PPL Kuala Lumpur, yang meliputi Kuala Lumpur, Selangor, Perak Kelantan dan Terengganu.

Beberapa pimpinan partai politik Daerah Pemilihan Luar Negeri (DPLN) Malaysia bertemu dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur guna menyampaikan permintaan perpanjangan waktu penerimaan surat suara pos dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kuala Lumpur.

Mengutip Antara, Sabtu (11/5), pimpinan partai politik DPLN Malaysia tersebut diterima oleh Ketua PPLN Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat dan Yusron B Ambary serta anggota Panitia Pengawa Pemilu (Panwaslu) Doni Ropawandi.

Advertisement

Para pimpinan partai politik DPLN Malaysia tersebut antara lain dari Partai Demokrat Lukmanul Hakim, PDIP Perjuangan Asfar Misbah, Hanura Malaysia Faisal Anas, PAN M. Ali Fauzi, Perindo Tohong Hasibuan, PKB Saiful Aiman, Gerindra Darsil Abdul Muis.

Tujuh pimpinan partai politik DPLN Malaysia ini meminta agar PPLN Malaysia memundurkan batas akhir penerimaan surat PSU Kuala Lumpur dari 13 Mei 2019 menjadi 15 Mei 2019, baru kemudian mengadakan pemungutan suara tanggal 16 Mei 2019.

(Baca: Jokowi Menang 74% di Luar Negeri, Rekapitulasi Kuala Lumpur Menyusul)

Untuk PSU melalui pos, PPLN Kuala Lumpur telah mengirimkan surat suara sebanyak enam kali 257.121 amplop surat suara. Diharapkan Warga Negara Indonesia yang memilih melalui pos di Kuala Lumpur, Putrajaya, Selangor, Perak, Terengganu dan Kelantan bisa menggunakan kesempatan memilih ulang lewat pos.

Permintaan perpanjangan waktu batas akhir penerimaan surat suara lewat pos ini diutarakan para perwakilan partai politik dengan harapan mampu memperoleh tambahan suara untuk para calon anggota legislatif (caleg) yang mereka usung.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement