Menhub Imbau Maskapai Murah Turunkan Harga Tiket 50% dari Batas Atas

Michael Reily
14 Mei 2019, 09:52
Sejumlah pemudik pesawat tiba di Bandara Komersil Lanud Wiriadinata, Cibeurem, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/6). Pihak Bandara Lanud Wiriadinata mencatat, pada arus mudik Lebaran 2018 penjualan tiket pesawat jurusan Tasikmalaya-Jakarta (Halim) a
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Ilustrasi tiket pesawat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau maskapai penerbangan murah (LCC) untuk ikut menurunkan harga tiket pesawat setelah pemerintah melakukan aturan baru yang mengurangi batas atas tarif hingga 16% khusus untuk maskapai berlayanan penuh.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau harga tiket maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) untuk turun 50% dari batas atas. Permintaan itu berdasarkan aturan baru penurunan tarif batas atas hingga 16% yang hanya ditujukan kepada full service airline (FSA) atau pesawat berlayanan penuh.

Budi mengungkapkan, aturan penurunan tarif batas atas untuk FSA bakal membuat mekanisme pasar berlaku bagi LCC. "Kami mengimbau kepada maskapai LCC untuk penyesuaian tariff. Paling tidak berikan ruang 50% tarif dari batas atas, sehingga masyarakat dapat harga yang terjangkau," katanya di Jakarta, Senin (13/5) malam.

Advertisement

Aturan baru penurunan tarif batas atas bagi FSA bakal berlaku pada 15 Mei 2019. Karena itu, ia berharap maskapai LCC juga segera ikut melakukan penyesuaian tarif. Apalagi, tradisi mudik Lebaran juga terpengaruh oleh harga tiket transportasi, termasuk angkutan udara.

(Baca: Tarif Batas Atas Pesawat Turun 16% Hanya untuk Maskapai Layanan Penuh)

Menurut Budi, keputusan aturan baru penurunan tarif batas atas merupakan langkah pemerintah karena maskapai tidak melakukan penyesuaian harga. Padahal, pemerintah telah memberikan kesempatan penurunan tarif pesawat yang terjangkau bagi masyarakat selama dua bulan.

Dia mengatakan, maskapai memang tidak melanggar aturan batas atas, tetapi imbauan yang tidak terlaksana memaksa pemerintah mengeluarkan aturan baru. Apalagi, sektor pariwisata juga terkena dampak negatif. "Beberapa kali kami dapat kunjungan Menteri Pariwisata Arief Yahya karena dampaknya terhadap dunia wisata dan perhotelan sangat besar," ujar Budi.

(Baca: BPS: Tiket Mahal, Jumlah Penumpang Domestik Merosot 21,94%)

Sebelumnya, Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan aturan mulai berlaku Rabu, 15 Mei 2019. Penurunan rata-rata 15% berdasarkan rute dan tingkat okupansi dalam rentang 12%-16%.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement