Menhub Imbau Maskapai Murah Turunkan Harga Tiket 50% dari Batas Atas
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau harga tiket maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) untuk turun 50% dari batas atas. Permintaan itu berdasarkan aturan baru penurunan tarif batas atas hingga 16% yang hanya ditujukan kepada full service airline (FSA) atau pesawat berlayanan penuh.
Budi mengungkapkan, aturan penurunan tarif batas atas untuk FSA bakal membuat mekanisme pasar berlaku bagi LCC. "Kami mengimbau kepada maskapai LCC untuk penyesuaian tariff. Paling tidak berikan ruang 50% tarif dari batas atas, sehingga masyarakat dapat harga yang terjangkau," katanya di Jakarta, Senin (13/5) malam.
Aturan baru penurunan tarif batas atas bagi FSA bakal berlaku pada 15 Mei 2019. Karena itu, ia berharap maskapai LCC juga segera ikut melakukan penyesuaian tarif. Apalagi, tradisi mudik Lebaran juga terpengaruh oleh harga tiket transportasi, termasuk angkutan udara.
(Baca: Tarif Batas Atas Pesawat Turun 16% Hanya untuk Maskapai Layanan Penuh)
Menurut Budi, keputusan aturan baru penurunan tarif batas atas merupakan langkah pemerintah karena maskapai tidak melakukan penyesuaian harga. Padahal, pemerintah telah memberikan kesempatan penurunan tarif pesawat yang terjangkau bagi masyarakat selama dua bulan.
Dia mengatakan, maskapai memang tidak melanggar aturan batas atas, tetapi imbauan yang tidak terlaksana memaksa pemerintah mengeluarkan aturan baru. Apalagi, sektor pariwisata juga terkena dampak negatif. "Beberapa kali kami dapat kunjungan Menteri Pariwisata Arief Yahya karena dampaknya terhadap dunia wisata dan perhotelan sangat besar," ujar Budi.
(Baca: BPS: Tiket Mahal, Jumlah Penumpang Domestik Merosot 21,94%)
Sebelumnya, Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan aturan mulai berlaku Rabu, 15 Mei 2019. Penurunan rata-rata 15% berdasarkan rute dan tingkat okupansi dalam rentang 12%-16%.