Tarif Batas Atas Turun, AirAsia Akan Sesuaikan Harga Tiket Pesawatnya
Maskapai AirAsia akan menyesuaikan penurunan tarif beberapa rute penerbangannya di Indonesia. Hal ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat sebesar 12-16% yang mulai berlaku hari ini, Rabu (15/5).
Direktur Utama AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan mengatakan, perusahaan belum menentukan rute mana saja yang terkena penyesuaian tarif. “Kami akan lihat satu per satu. Ada beberapa rute yang tidak bisa digeneralisir naik-turunnya harga,” katanya saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (15/5).
Aturan penurunan batas atas itu sebenarnya hanya ditujukan kepada maskapai berlayanan penuh, seperti Garuda Indonesia dan Batik Air. Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, maskapai berbiaya murah pun sebaiknya mengikuti penurunan harga tersebut.
“Yang jelas, kami berkomitmen untuk memberikan harga yang paling terjangkau,” kata Direktur Utama AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (15/5).
Lion Air enggan memberi komentar terkait aturan baru ini. Pesan singkat dan telpon dari Katadata.co.id tidak dibalas.
(Baca: Tarif Batas Atas Pesawat Turun, Garuda Pertimbangkan Tutup Rute Kecil)
Kebijakan Tarif Tak Sentuh Maskapai Murah
Pengamat Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tak konsisten. Alasannya, perubahan tarif batas seharusnya juga menyasar maskapai berbiaya murah.
Menurut data Center for Aviation & Indonesia Directorate General of Civil Aviation, pangsa pasar penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) lebih besar jumlahnya ketimbang maskapai berlayanan penuh (full service airline/FSA).
Untuk LCC, Lion Air menguasai 34% pasar, lalu Citilink 13%, dan AirAsia 2%. Di kelas FSA, Garuda mengambil 20% pasar dan Batik Air 10%.
Karena itu, Gerry meminta pemerintah memberikan pertimbangan yang jelas kepada industri penerbangan Tanah Air. “Kalau satu turun, semuanya harus turun, termasuk LCC,” kata Gerry. “Pemerintah seharusnya punya pertimbangan dalam asumsi ongkos, tapi sekarang tidak jelas.”
(Baca: Menpar Berharap Penurunan Tarif Batas Atas Mampu Dongkrak Pariwisata)
Menurut dia, sosialisasi kebijakan yang tidak tepat guna bakal membuat industri sulit untuk mengimplementasikan aturan. Padahal, kewajiban penurunan tarif berlaku hari ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada konferensi pers Senin lalu tak mau menjelaskan apa dasar kebijakan tarif yang hanya menyasar maskapai berbiaya mahal. Ia hanya mengimbau maskapai LCC, seperti Lion Air, Citilink, dan AirAsia, untuk memberikan ruang penurunan sebesar 50% dari tarif batas atas.