Menhub Teken Aturan Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12-16%

Image title
16 Mei 2019, 18:40
tarif batas atas, TBA, harga tiket pesawat, Kemenhub, Menhub
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Budi Karya selaku mentri perhubungan menghadiri peluncuran taksi listrik oleh Bluebird  di kantor Pusat Bluebird Group, Jakarta Selatan (22/3). Penggunaan armada taksi listrik ini menjadi salah satu langkah awal dan wujud nyata akan kontribusi Bluebird terhadap pelestarian lingkungan, khususnya di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Keputusan tersebut tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Melalui Keputusan Menhub ini, TBA tiket pesawat turun sebesar 12%-16% dan berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan, tanpa terkecuali.

Advertisement

Artinya, penrunan TBA tiket pesawat ini tak hanya untuk Full Service Airlines (FSA) saja TBA baru ini berlaku, melainkan juga untuk Low Cost Carrier (LCC) atau maskapai penerbangan murah.

Kepada awak media, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan, penurunan TBA ini berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan, baik FSA maupun LCC, khusus untuk kelas ekonomi. Artinya, penerbangan menggunakan kelas bisnis tidak mengalami penurunan TBA.

Kemenhub, dikatakan Polana memberikan waktu dua hari untuk setiap maskapai untuk mempelajari beleid keputusan Menhub ini serta mengimplementasikannya. Jika dalam periode yang sudah ditetapkan maskapai tidak merealisasikan penurunan TBA tiket pesawat, maka akan ada sanksi yang dikenakan terhadap maskapai tersebut.

"Kami punya ketentuan PM no 78 tahun 2016 tentang sanksi administrasi, akan diberikan peringatan, kemudian pembekuan, dan pencabutan serta terakhir denda administrasi,"  ujar Polana dalam sesi konferensi pers, di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5).

Penurunan TBA ini merupakan respon pemerintah atas melonjaknya harga tiket pesawat, yang kemudian merembet ke sejumlah sektor, seperti pariwisata. Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution mendorong perlu adanya revisi terkait TBA tiket pesawat.

Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Perekonomian, diputuskan TBA diturunkan sebesar 12%-16% atau rata-rata 15%. Namun, saat itu yang disepakati adalah penurunan TBA untuk FSA, bukan LCC meski Menhub waktu itu mengimbau LCC menurunkan tarif.

(Baca: Darmin: Revisi Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku untuk Seluruh Maskapai)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement