Setelah Danamas, Empat Fintech Kantongi Izin OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan empat perusahaan financial technology peminjaman (fintech lending) yang telah mengantongi izin final per 13 Mei 2019. Keempat perusahaan itu adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indo Fint Tek (Dompet Kilat), dan PT Creative Mobile Adventure (Kimo).
Investree memiliki sasaran fokus peminjaman bagi para usaha kecil menengah (UKM). Berdasarkan situsnya, fintech ini tercatat telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp 2,49 triliun dan total pinjaman yang tersalurkan adalah Rp 1,87 triliun kepada 4.469 peminjam. Sementara, pinjaman yang sudah lunas sebesar Rp 1,52 triliun dari 3.395 peminjam. Rata-rata tingkat pengembaliannya adalah 16,4 % dan Tingkat Keberhasilan 90 hari (TKB90) adalah 99,36 %.
Sementara, fintech Amartha memiliki fokus pendanaan kredit mikro kepada para perempuan. Fintech lending ini tercatat telah menyalurkan total pendanaan sebesar Rp 1,06 triliun kepada 231.377 peminjam, dan dengan tingkat keberhasilan 90 hari, yakni 98,26%.
(Baca: Gencar Diblokir Satgas OJK, Fintech Ilegal Masih Banyak Beredar)
Pada fintech Dompet Kilat, mayoritas berfokus pada sektor konsumtif bagi para peminjamnya. Misalnya, untuk pembayaran biaya hidup, pernikahan, pengobatan, pendidikan, renovasi, pembayaran hutang, kredit motor, namun ada pula untuk modal usaha. Tingkat keberhasilan 90 harinya mencapai 97, 6%. Namun, fintech lending ini belum mencantumkan berapa total penyaluran peminjamannya serta jumlah peminjam di situsnya.
Terakhir, fintech Kimo, yang didirikan untuk membantu pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan dengan memperkenalkan layanan pinjaman kepada para pedagang pulsa di seluruh pelosok Indonesia. Hanya, berdasarkan informasi dari situsnya, fintech ini belum melampirkan data-data tentang penyaluran dana dan jumlah peminjamnya.