Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinilai Mengabaikan Maskapai

Image title
17 Mei 2019, 16:56
harga tiket pesawat, kemenhub
ANTARA
Ilustrasi, armada pesawat milik Lion Air. Menhub teken aturan baru yang menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat untuk seluruh jenis maskapai, termasuk LCC.

Kebijakan Kementerian Perhubungan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat menuai kritik. Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai kebijakan tersebut mengabaikan kepentingan maskapai. Padahal dalam Undang-Undang (UU) dinyatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wajib mengatur harga agar wajar.

"Harga wajar di sini tidak harus murah, selain itu Kemenhub harus menjaga agar persaingan tetap sehat dan perusahaan penerbangan berkembang secara sehat," ujar Alvin dalam keterangan resminya, Jumat (17/5).

Dalam menentukan harga, Kemenhub harus memperhatikan seluruh pihak berkepentingan (stakeholder), tidak hanya mendengarkan kepentingan konsumen. Terutama konsumen transportasi penerbangan.

Ia memandang keruwetan soal tarif batas atas harga tiket pesawat ini disebabkan oleh Kemenhub sendiri, yang lalai dalam menjalankan peraturan yang dibuat sendiri. Hal ini ia utarakan mengacu pada Permenhub Nomor 14 Tahun 2016, yang kemudian diperbarui dengan Permenhub Nomor 20 Tahun 2019.

Dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 telah disebutkan bahwa evaluasi tarif dilakukan berkala setiap tiga bulan, serta kenaikan biaya operasional pesawat hingga 10% karena avtur, nilai tukar rupiah, dan komponen lainnya.

Apabila hal ini terjadi di luar yang berkala 1 tahunan, pemerintah bisa melakukan evaluasi atau pemerintah memberikan tuslah kepada maskapai.

(Baca: Menhub Teken Aturan Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12-16%)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...