Hasil Rekapitulasi KPU, Prabowo Menang 57% Suara di Sulawesi Selatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat siang ini melanjutkan kembali rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional. Kali ini yang dihitung dan disahkan adalah hasil Pemilihan Umum 2019 yang berlangsung di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hadir dalam rekapitulasi tersebut pimpinan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat, KPU Daerah dan Bawaslu Sulsel, Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Badan Pemenangan Nasiona (BPN) 02, hingga saksi dari partai politik.
Dari hasil penghitungan, pasangan nomor urut 01 yaitu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin kalah hampir 700 ribu suara dari lawannya yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasangan 01 hanya mendapat 2.117.591 suara sedangkan 02 mendapat 2.809.393 suara.
Dengan perolehan suara tersebut berarti Jokowi hanya menguasai 42,9% suara di Sulsel, sedangkan Prabowo mendapat 57%. "Demikian hasil yang kami sampaikan," kata Ketua KPUD Sulsel Misna M. Attas di KPU, Jakarta, Minggu (19/5).
(Baca: Hitungan Final KPU, Jokowi Menang Telak 77,3% Suara di Jawa Tengah)
Padahal, wilayah Sulawesi Selatan merupakan kampung halaman Wakil Presiden petahana yakni Jusuf Kalla. Bahkan saat Pemilihan Presiden 2014, Jokowi yang berpasangan dengan Kalla dapat melibas Prabowo yang saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa dengan 3.037.026 suara atau 71,4% suara. Prabowo saat itu hanya berhasil mendapat 1.214.857 atau 28,5% suara.
Misna mengatakan total jumlah suara sah mencapai 4.926.984, sedangkan yang tidak sah mencapai 98.205 suara. Apabila digabung, jumlah suara di Provinsi Sulsel berjumlah 5.025.189 suara. Apabila dibagi berdasarkan jenis kelamin, suara pemilih laki-laki sebanyak 2.364.215 dan pemilih perempuan 2.660.974.
Berbeda cerita, hasil rekapitulasi suara di Kuala Lumpur dimenangkan oleh Jokowi-Ma'ruf dengan 60.580 atau 58,5% suara melawan Prabowo yang hanya mendapat 42.954 atau 41,4% suara. Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat mengatakan suara sah di Kuala Lumpur mencapai 103.534 suara, sedangkan yang tidak sah sebesar 22.215 suara. "Demikian sertifikat rekapitulasi kami sampaikan," kata Agung.
Rekapitulasi PPLN Kuala Lumpur memang dilakukan belakangan lantaran metode penghitungan yang beragam. Pertama adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS), kedua adalah Kotak Suara Keliling (KSK), serta lewat pos. "TPS ada 170 titik, KSK ada 159, dan pos 160 titik," kata Agung.
(Baca: Disebut Melanggar Proses Input Situng, KPU Tanggapi Putusan Bawaslu)