KPU Buka Peluang Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019 Hari Ini

Dimas Jarot Bayu
20 Mei 2019, 17:13
\Ketua KPU Arief Budiman dan para komisioner berbincang dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor K
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
\Ketua KPU Arief Budiman dan para komisioner berbincang dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang mengumumkan dan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 hari ini, Senin (20/5). Hal ini jauh lebih cepat dibandingkan jadwal yang telah ditetapkan KPU sebelumnya pada Rabu 22 Mei 2019.

"Bisa. Kalau hari ini yang diumumkan itu hasil perolehan suaranya yang ditetapkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Senin (20/5).

Arief mengatakan, KPU dapat mengumumkan dan menetapkan hasil rekapitulasi jika seluruh proses tersebut telah selesai. Hingga saat ini, KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di 30 provinsi. Adapun empat provinsi yang masih dalam proses rekapitulasi suara yaitu Papua, Sumatera Utara, Maluku, dan Riau.

Hari ini, KPU menjadwalkan untuk menyelesaikan proses rekapitulasi suara di empat provinsi, yakni Papua, Sumatera Utara, Maluku, dan Riau. KPU pun bakal menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia yang masuk dalam daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II.

(Baca: Ombudsman Anggap KPU Lalai Sehingga Banyak Petugas KPPS Meninggal)

Jika hasil rekapitulasi telah diumumkan dan ditetapkan, para peserta Pemilu punya waktu tiga hari untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tak ada gugatan ke MK dalam rentang waktu tersebut, maka KPU akan menetapkan pemenang Pemilu.

"Kami tunggu dulu dalam tiga hari setelah ditetapkan, apakah ada sengketa MK atau tidak. Kalau tidak ada, baru ditetapkan calon terpilihnya siapa," kata Arief.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...