Mantan Ketua KPPU Usul Kemenhub Larang Gojek-Grab Beri Promo Berlebih

Desy Setyowati
20 Mei 2019, 17:38
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km.

Mantan petinggi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) usul agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melarang aplikator transportasi ojek online seperti Gojek dan Grab menerapkan tarif promo berlebihan dan mengarah pada praktik predatory pricing. KPPU khawatir promo berlebihan ini menciptakan monopoli.

Hal itu disampaikan Ketua Komisioner KPPU Periode 2015-2018 Syarkawi Rauf dalam diskusi bertajuk Aturan Main Industri Ojol: Harus Cegah Perang Tarif. Pada kesempatan itu, ia mengapresiasi Kemenhub yang merilis dua aturan terkait layanan ojek online.

Advertisement

Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019, yang mengatur tentang keselamatan pengguna dan tarif ojek online. “Tapi tidak diatur soal promosi,” kata Syarkawi dalam siaran pers, Senin (20/5).

(Baca: Kemenhub Akan Atur Batas Waktu Diskon Tarif Ojek Online)

Kegiatan promo yang berlebihan ini menjurus pada perilaku persaingan usaha yang tidak sehat. Biasanya, langkah seperti itu bertujuan untuk menyingkirkan kompetitor hingga akhirnya menciptakan monopoli.

Syarkawi mencontohkan, ada aplikator yang memberikan promo tarif ojek online hingga 100%. “Istilahnya dia (aplikator) berani jual rugi untuk memperbesar pangsa pasar dan menyingkirkan kompetitornya,” kata dia. Menurutnya, praktik promo tarif seperti ini tergolong berlebihan.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menyebutkan, pelaku usaha dilarang memasok barang dan atau jasa dengan menetapkan harga yang sangat rendah. Menurutnya, tarif promosi seperti ini tidak akan menguntungkan konsumen dalam jangka panjang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement