Jokowi Hargai Langkah Prabowo-Sandiaga Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
Pasangan Calon Joko Widodo dan Ma’ruf Amin menghargai sikap Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang akan menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan atas sengketa Pemilu dinilai lumrah dalam iklim demokrasi.
“Saya kira, saya sangat menghargai apabila Pak Prabowo dan Pak Sandi ke MK, itu memang sebuah proses sesuai konstitusi,” kata Jokowi kepada wartawan usai pidato kemenangan di Kampung Deret, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Menurutnya, proses gugatan hasil rekapitulasi pemilihan umum sesuai dengan konstitusi. Aturan tentang penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
(Baca: Prabowo-Sandiaga Putuskan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK)
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya memutuskan akan mengajukan gugatan atas rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 ke MK. Keputusan ini berbanding terbalik dengan sikap BPN Prabowo-Sandiaga sebelumnya yang menolak menggugat ke MK karena tak percaya dengan lembaga tersebut.
Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, gugatan ke MK akan dilayangkan sebelum tanggal 24 Mei 2019. Ini mengingat para peserta Pemilu 2019 hanya memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara diumumkan.
"Pokoknya kami sampaikan sebelum penutupan, sebelum batas waktu," kata Dahnil di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5).
(Baca: Jokowi Ajak Prabowo Hargai Kedaulatan Rakyat, JK: Etisnya Beri Selamat)
Menurut Dahnil, rencana gugatan ke MK ini diambil atas masukan dari pendukung Prabowo-Sandiaga di berbagai daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara. Dahnil menjelaskan, para pendukung di daerah-daerah tersebut menyampaikan bahwa Prabowo-Sandiaga memerlukan langkah-langkah konstitusional untuk menggugat hasil Pemilu 2019.