BPN Akan Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK Pukul 14.00
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dijadwalkan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (24/5) pukul 14.00.
Seharusnya BPN Prabowo-Sandiaga dijadwalkan memasukkan gugatan ke MK hari Kamis (23/5), namun tim hukum BPN dikatakan calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno, masih menyusun materi gugatan. Oleh karena itu, gugatan baru bisa disampaikan secara lengkap ke MK pada hari Jumat.
Mengutip Antara, Jumat (24/5), sebagai penanggung jawab pengajuan gugatan hasil Pilrpes 2019, BPN menunjuk Hashim Djojohadikusumo. Sementara, tim hukum BPN yang akan mengajukan gugatan ke MK terdiri dari Rikrik Rizkian sebagai ketua tim. Lalu ada Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Denny Indrayana sebagai anggota.
Sebelumnya nama Otto Hasibuan sempat mencuat sebagai anggota tim bukum BPN yang akan mengajukan gugatan ke MK, namun Otto segera membantah kabar yang beredar tersebut.
Peran Otto sendiri dalam gugatan hasil PIlpres 2019 yang diajukan BPN menurut Sandiaga akan disampaikan hari Jumat, saat BPN mengajukan gugatan tersebut ke MK.
(Baca: MK Butuh Waktu 14 Hari Tangani Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019 )