Lembaga Konsumen Persoalkan Pembatasan Media Sosial Langgar Hak Publik

Michael Reily
24 Mei 2019, 11:11
YLKI, pemblokiran media sosial
PXHERE.COM
Ilustrasi WhatsApp

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik langkah pemerintah memblokir akses media sosial yang telah berlangsung selama tiga hari.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut langkah pemblokiran media sosial melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Pemblokiran itu melanggar hak-hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi," ujar Tulus keterangan resmi YLKI, Jumat (24/5).

Memang, pemerintah telah menjelaskan bahwa langkah pemblokiran media sosial dilakukan untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoax sejak kerusuhan 22 Mei 2019. Namun, Tulus mengatakan bahwa pemblokiran tetap harus berdasarkan paramater dan kriteria yang jelas.

Parameter pemblokiran dalam keadaan darurat menurut Tulus harus terukur definisi paling tepat. Apalagi, batasan antara hoaks dan fakta semakin kabur.

Tulus mengungkapkan pemblokiran akses media sosial bisa menjadi preseden buruk pemberangusan suara publik yang dijamin oleh konstitusi. Ia menegaskan pemerintah harus mementingkan kepentingan masyarakat.

Tulus berpendapat, pemerintah harus mampu menjelaskan kepada publik manfaat dan efektivitas pemblokiran. Sehingga, langkah pembatasan akses media sosial mempunyai efek signifikan dan dampak positifnya lebih banyak daripada hasil negatif.

(Baca: Bendung Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...