Ajukan 7 Tuntutan ke MK, Prabowo-Sandi Minta Jokowi Didiskualifikasi

Dimas Jarot Bayu
26 Mei 2019, 19:30
Ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi. Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi. Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) lalu. Bersamaan dengan itu, Prabowo-Sandi juga mengajukan tujuh tuntutan  terkait sengketa Pilpres 2019.

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Kedua, Prabowo-Sandiaga meminta MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilu presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional.

Pasangan calon nomor urut 02 ini juga meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional dan penetapan hasil pemilu 2019.  (Baca: Prabowo Jadikan Tautan Berita Sebagai Bukti Gugatan Hasil Pilpres)

Ketiga, menyatakan pasangan calon nomor urut 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Keempat, membatalkan atau mendiskualifikasi Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.

Kelima, menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode  2019-2024. Keenam, memerintahkan kepada Termohon, yakni KPU untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

(Baca: MK Siap Proses Gugatan Pilpres yang Diajukan Prabowo)

Prabowo-Sandiaga juga mengajukan pilihan lain dalam poin ketujuh, yakni memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian kata Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diserahkan pada Jumat (24/5) lalu.

Munculnya Istilah Mahkamah Kalkulator

Berdasarkan berkas permohonan PHPU yang diperoleh Katadata, dalam Bab Pokok Permohonan, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menyampaikan bahwa MK berfungsi mengawal kedaulatan rakyat dan tegaknya demokrasi. Karena itu, mereka berharap MK dapat menilai kecurangan dalam pemilu dengan adil.

Menurut Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, MK tidak boleh dikerangkeng untuk memeriksa hasil suara saja. MK harus menilai keseluruhan proses agar sesuai rambu-rambu pemilu yang tidak curang. “Hal demikian disebabkan karena MK bukanlah ‘Mahkamah Kalkulator’ yang hanya bertugas menentukan pemenang pilpres berdasarkan benar atau salahnya rekapitulasi suara,” demikian dikutip.

(Baca: Prabowo-Sandi Serahkan 51 Bukti Gugatan Sengketa Pilpres ke MK)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...