Jumlah Gugatan Sengketa Pemilu 2019 Turun 2 Kali Lipat Dibanding 2014

Dimas Jarot Bayu
26 Mei 2019, 15:40
Jumlah Gugatan Sengketa Pemilu 2019 Turun.
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Jumlah gugatan sengketa pemilu 2019 menurun dibanding 2014.

Jumlah permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2019 menurun hampir dua kali lipat dibanding 2014. Berdasarkan pantauan Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, ada 470 perkara permohonan PHPU pada Pemilu 2019.

Secara rinci, 215 permohonan PHPU diajukan di tingkat Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten/Kota, 110 di tingkat DPRD Provinsi, 71 di tingkat DPR, 11 di tingkat DPD, dan satu  di tingkat Pilpres. Ada 62 permohonan PHPU yang tidak teridentifikasi tingkatan pemilunya.

Pada pemilu 2014, ada 902 permohonan PHPU. Rinciannya, 461 permohonan PHPU yang diajukan di tingkat Pileg DPRD Kabupaten/Kota dan 181 di tingkat DPRD Provinsi. Kemudian, 225 permohonan di tingkat Pileg DPR, 34 di tingkat DPD, dan satu permohonan di tingkat Pilpres.

"Ada penurunan jumlah permohonan (PHPU) yang diajukan ke MK dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya," kata Peneliti KoDe Inisiatif Rahma Mutiara di kantornya, Jakarta, Minggu (26/5).

(Baca: Prabowo Jadikan Tautan Berita Sebagai Bukti Gugatan Hasil Pilpres)

Permohonan PHPU pada Pemilu 2019 paling banyak disampaikan oleh Partai Berkarya dengan 76 gugatan. Disusul oleh PDIP dengan 54 Permohonan PHPU. Dari Partai Demokrat, ada 43 permohonan PHPU.

Lalu, Golkar mengajukan 39 gugatan sengketa pemilu 2019. Kemudian, permohonan PHPU dari PAN, Nasdem, PKS, PKB, dan PBB masing-masing sebanyak 30, 27, 25, 23, dan 20 gugatan.

PKPI dan PPP masing-masing mengajukan 15 permohonan PHPU. Hanura mengajukan 11 permohonan PHPU. Anggota DPD juga mengajukan 11 permohonan gugatan sengketa pemilu. PSI mengajukan tujuh permohonan PHPU. 

Perindo dan Partai Aceh masing-masing mengajukan tiga permohonan PHPU. Partai Daerah Aceh mengajukan dua permohonan PHPU. Garuda, Partai Nangroe Aceh, dan SIRA masing-masing mengajukan satu permohonan PHPU di tingkat Pilpres.

(Baca: MK Butuh Waktu 14 Hari Tangani Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019 )

Lalu, ada 21 permohonan PHPU yang tidak menyebutkan asal gugatannya. "Paling tidak ada 141 sengketa antar partai dan 65 sengketa internal partai," kata Rahma.

Dari 470 permohonan PHPU yang dilayangkan ke MK, dasar gugatan paling banyak terkait adanya dugaan penggelembungan dan pengurangan suara. Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana mencatat, 111 permohonan PHPU terkait penggelembungan dan pengurangan suara.

Sebanyak 101 permohonan PHPU mendasarkan gugatannya pada dugaan pengurangan suara. Ada 73 permohonan PHPU yang gugatannya berdasarkan penggelembungan suara. Sebanyak 19 permohonan PHPU terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Lalu, gugatan dengan dasar dugaan pelanggaran Pemilu dan adanya masyarakat yang tidak berhak memilih masing-masing sembilan permohonan PHPU. Kemudian, tujuh permohonan PHPU berdasarkan dugaan kesalahan rekapitulasi. Ada tiga permohonan PHPU dengan alasan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Selain itu, ada permohonan PHPU dengan alasan adanya dugaan kekurangan logistik, politik uang, serta politik uang dan pengurangan suara masing-masing satu temuan. "Ada 135 temuan yang tidak menyebutkan alasan. Biasanya karena memang dikejar waktu memasukkan permohonan," kata Ihsan.

(Baca: Sandiaga Ajukan Gugatan ke MK karena Kecewa Proses Pemilu 2019)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...