Bakal Diwajibkan, Kapal Nasional Siap Angkut Batu Bara Ekspor

Image title
27 Mei 2019, 09:17
Kapal tongkang pembawa batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Jumat (29/3/2019). Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan target produksi batu bara tahun ini sebesar 490 juta to
ANTARA FOTO/WAHDI SETIAWAN
Kapal tongkang pembawa batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Jumat (29/3/2019). Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan target produksi batu bara tahun ini sebesar 490 juta ton atau turun 3,9 persen dibanding tahun lalu.

Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengklaim jumlah armada kapal nasional cukup untuk mengangkut seluruh ekspor batu bara. Sebab, pemerintah mewajibkan ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (CPO) menggunakan kapal nasional mulai 1 Mei 2020.

Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Jhonson W Sutjipto mengatakan, persiapan implementasi kebijakan itu tak perlu waktu lama. Selain jumlah armadanya mencukupi, menurutnya untuk memindahkan kontrak penggunaan kapal asing juga terbilang mudah.

Adapun saat ini baru sekitar 5% kegiatan ekspor yang menggunakan kapal angkutan nasional. "Tidak perlu waktu sama sekali untuk melaksanakan permendag tersebut," ujarnya, kepada Katadata.co,id, Minggu, (26/5).

(Baca: Kementerian ESDM Rampungkan Semua Amendemen Kontrak Tambang Mineral)

Berdasarkan data INSA, total armada kapal nasional per 20 Oktober 2019 sebanyak 27.567 unit. Di antaranya, 25.432 unit dimiiki oleh perusahaan angkutan laut nasional yang memegang Surat Ijin Usaha Perusaahaan Angkutan Laut (SIUPAL), dan 2.135 unit pemegang Izin Usaha Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS).

SIUPAL merupakan ijin yang diberikan kepada perusahaan angkutan laut yang berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMD), atau koperiasi yang didirikan khusus untuk usaha itu.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...