Kementan Musnahkan 84 Komoditas Pertanian Ilegal
Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) memusnahkan 84 jenis komoditas pertanian ilegal dari luar negeri tanpa dokumen kesehatan karantina atau phytosanitary certificate dari negara asal. Sebagian komoditas tersebut di antaranya berasal dari Malaysia, Singapura dan Laos.
Kepala Karantina Pertanian Palembang, Bambang Hesti mengatakan komoditas pertanian tersebut masuk lewat kiriman pos di Kantor Pos Palembang dan berupa barang bawaan yang ditenteng di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
(Baca: Sejak 2015, Badan Karantina Amankan 17.402 Ton Produk Pertanian Ilegal)
Komoditas tersebut di antaranya adalah benih tanaman hias, umbi bawang, buah-buahan dan komoditas hewan olahan. "Komoditas yang dimusnahkan tersebut selain tidak memiliki dokumen kesehatan, juga termasuk kategori berisiko tinggi," kata Bambang Hesti di Jakarta, Senin (27/5).
Menurut Bambang, pada tahun lalu Karantina Palembang berhasil menahan berbagai komoditas pertanian tanpa dokumen sebanyak 46 kali yang berasal dari berbagai negara.
(Baca: Buntut Sengketa Hortikultura, AS Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Triliun)
"Selain harus memiliki dokumen phytosanitary, media pembawa yang tergolong pangan segar asal tumbuhan juga wajib memenuhi persyaratan lain, seperti uji laboratorium. Meski jumlahnya sedikit, tetap ada risikonya, terutama benih," kata Bambang.
Tindakan karantina berupa pemusnahan selain membunuh hama dan penyakit yang ada di dalam komoditas tersebut juga diharapkan mampu memberi perhatian bagi masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga keamanan komoditas diimpor dari luar negeri.