Konsumen Tidak Keberatan, Kemenhub Perluas Aturan Tarif Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, 60 % konsumen sepakat dengan kenaikan tarif ojek online yang dinilai masih dalam tahap wajar.
Langkah selanjutnya, Kemenhub akan segera memperluas hasil final aturan tarif ojek online tersebut ke seluruh wilayah Indonesia usai lebaran.
Dirjen Perhubungan Darat Kemehub Budi Setiadi menyebutkan, mayoritas konsumen menyatakan kesepakatan atas kenaikan tarif, asalkan memang untuk kesejahteraan mitra pengemudi.
Sedangkan, sisanya yang tidak setuju berpendapat bahwa kenaikan tersebut memberatkan mobilitas mereka sehingga mereka memilih untuk beralih ke angkutan umum.
Sementara, dari sisi mitra pengemudi, kenaikan tarif dirasa sudah cukup. Meski beberapa dari mitra pengemudi ada yang mengaku pesanannya turun, namun besaran penghasilan yang diterima tidak berubah, bahkan ada yang mengalami peningkatan penghasilan.
Ia melanjutkan, uji coba yang dilakukan pada 1-17 Mei lalu ini nantinya akan diberlakukan ke seluruh Indonesia setelah Kemenhub melakukan perbaikan.
“Kalau nanti sebelum tanggal 20 Juni sudah selesai semuanya (hasil perbaikan aturan), saya kira setelah itu kami akan berlakukan secara nasional,” ujar Budi kepada Katadata di kantornya, Senin (27/5).
Budi menjelaskan, perubahan yang akan dilakukan nantinya adalah terkait tarif yang dianggap terlampau besar di beberapa wilayah yang telah ditetapkan pada tiga zona oleh Kemenhub. Namun, ia mengatakan bahwa perubahaan tarif tersebut nantinya tidak akan terlalu jauh, yakni sekitar Rp 50-Rp 100.
(Baca: Menhub Sebut Kebijakan Tarif Ojek Online Tak Ada Kendala Signifikan)
Ia memaparkan, daerah yang mengalami keluhan cukup tinggi berada di zona dua. Pertama, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), yang mayoritas menggunakan ojek online untuk jarak pendek (sekitar 1-2 kilometer), sehingga tarif batas minimal sebesar Rp 8.000-Rp 10.000 terasa dampaknya.
“Itu yang mereka rasakan, (kenaikan) ini berat, jadi mungkin itu bisa kami turunkan (tarifnya),” ujar Budi.
Penurunan tarif batas minimal tersebut mungkin akan dikurangi menjadi Rp 6.000-Rp 9.000 dengan jarak minimal yang sama, yakni 4 kilometer. Namun, Budi belum dapat memastikan besaran tarifnya karena keputusan tersebut belum final.
Selain Jabodetabek, Kemenhub juga menemukan keluhan di zona Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek. Tim riset Kemenhub menemukan ada wilayah di Jawa yang tarifnya bahkan lebih besar daripada di Jakarta.
Meski sudah dilakukan evaluasi, namun Budi merasa evaluasi yang dilakukan sebenarnya masih kurang maksimal. Sebab, waktu survei terbatas.
Sehingga, dari responden yang terlibat, belum cukup seimbang dan merata dari tiga zona yang meliputi lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
"Masih ada ketimpangan antara jumlah responden di Jakarta dan luar Jawa, seperti di Medan dan Makassar karena waktu yang terbatas dan jarak yang jauh. Namun, setidaknya Kemenhub menemukan gambaran atas hasil implementasi uji coba tarif ojek online di lima kota tersebut," ungkap Budi.
(Baca: Kemenhub Sebar Survei untuk Pantau Uji Coba Tarif Ojek Online)