Buntut Kerusuhan 22 Mei, Kapolri Larang Unjuk Rasa di Depan Bawaslu
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, polisi tidak lagi memberikan izin unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta. Pelarangan tersebut lantaran belajar dari kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu.
"Belajar dari peristiwa di depan Bawaslu kemarin selama dua hari, ada korban dan aksi kekerasan yang merugikan, baik pelaku perusuh dan petugas keamanan. Maka saya sudah sampaikan kepada Kapolda Metro Jaya, kita kembali tegakkan aturan," kata Tito di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5).
(Baca: Polisi Duga Pendana Kelompok Penunggang Kerusuhan 22 Mei Seorang Elite)
Ia menjelaskan, aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu beberapa waktu lalu sebenarnya melanggar aturan. Sebab, aksi tersebut digelar di jalan umum yang dapat mengganggu masyarakat. Selain itu, aksi berlangsung hingga malam, dari ketentuan maksimal sampai pukul 18.00 WIB.
Namun, kepolisian membuat diskresi terhadap unjuk rasa tersebut. "Kami berpikir positif ini adalah kegiatan yang positif. Kami anggap kegiatan keagamaan, yaitu berbuka puasa bersama dan salat bersama," kata Tito.