Rugikan Petani, PPN Produk Perkebunan Diminta Dihapus

Rizky Alika
28 Mei 2019, 08:00
PPN Produk Pertanian Perkebunan
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Ilustrasi. Pengenaan PPN 10% atas produk perkebunan dan pertanian dianggap merugikan petani dan pengusaha.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Alasannya, pengenaan PPN 10% memberikan dampak buruk bagi petani dan pengusaha.

"Aturan telah berdampak negatif terhadap pendapatan petani perkebunan yang harga jualnya tergantung harga pasar dunia, demikian pula yang dialami anggota Kadin berbasis industri agro," kata Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani seperti yang dikutip dari surat yang ditujukan kepada Sri Mulyani, Senin (27/5).

Kadin meminta pengenaan PPN 10% dihapuskan, utamanya pada produk kakao, karet, kopi, dan teh dengan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut seluruhnya. Permintaan serupa sebelumnya pernah disampaikan pada 23 Desember 2016, namun sampai saat ini belum dikabulkan oleh pemerintah.

(Baca: Pemerintah Kesulitan Cari Solusi Penghapusan Pajak Produk Pertanian)

Meski begitu, Kadin memperoleh informasi bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Sekretariat Negara telah menyetujui penghapusan PPN 10% untuk komoditi perkebunan. Ini sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi oleh Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal tanggal 14-15 Maret 2019 dan 29 Maret 2019.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian diminta untuk menyiapkan usulan terkait komoditas perkebunan apa saja yang akan dibebasakan PPN. Ini sekaligus untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan /atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

(Baca: Hindari Penyalahgunaan, Menteri Darmin Tolak Buka Data HGU ke Publik)

Selain itu pada 13 Mei 2019, rapat koordinasi usulan komoditas perkebunan juga telah menyepakati daftar komoditas perkebunan yang akan dibebaskan melalui revisi PP 81 Tahun 2015. Namun, bila perubahannya cukup besar, aturan akan dituangkan dalam PP baru.

Kadin mengusulkan agar penyusunan revisi PP 81 Tahun 2015 untuk segera diikoordinasikan melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu, selama menunggu terbitnya PP, Menkeu Sri Mulyani diharapkan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pembebasan PPN 10% bagi komoditi perkebunan yang diusulkan oleh Dirjen Perkebunan.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...