Ketiga Kalinya, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Raih Opini WTP
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018. Ini artinya, pemerintah pusat mencatat hattrick karena telah menerima opini serupa selama tiga tahun berturut-turut.
"Pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN 2018 dalam laporan keuangan secara material sudah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat sidang paripurna DPR di Jakarta, Selasa (28/5).
Moermahadi menyebutkan, opini tersebut diberikan kepada LKPP 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 laporan keuangan. Ke-87 laporan keuangan yang dimaksud terdiri atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2018.
Dari 87 laporan, sebanyak 81 LKKL dan 1 LKBUN mendapat opini WTP. Jumlah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya 79 LKKL dan 1 LBUN. Namun, di tengah peningkatan itu, masih ada empat LKKL yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 1 LKKL yang mendapat opini Tidak Menyatakn Pendapat atau disclaimer.
(Baca: BPK Temukan 18 Permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah)
Menurut BPK, kementerian atau lembaga yang belum memperoleh opini WTP tersebut karena permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud. Namun, hal ini tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP 2018 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.