Regulasi Pengelolaan Aset Terbatas Tunggu Lampu Hijau Sri Mulyani

Image title
28 Mei 2019, 12:55
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (20/2/2019). Menkeu melaporkan realisasi APBN 2019 hingga Januari 2019 tercatat defisit Rp 45,8 triliun atau 15,5
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (20/2/2019). Menkeu melaporkan realisasi APBN 2019 hingga Januari 2019 tercatat defisit Rp 45,8 triliun atau 15,5 persen terhadap PDB.

Peraturan Presiden (Perpres) mengenai skema pengelolaan aset terbatas (Limited Concession Scheme/ LCS) tinggal menunggu saran dan paraf akhir dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, sebelum diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani. Regulasi ini memuat skema pengelolaan aset negara secara terbatas oleh swasta untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

Direktur Program Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Rainier Haryanto mengatakan, LCS telah dicanangkan sejak 2017. "Memang itu sejak 2017 sudah mulai kita dorong, sampai saat ini sudah pembahasan ke tiga kali. Tinggal menunggu masukan dan paraf dari Menteri Keuangan," ujar Rainer, saat ditemui di Jakarta, Senin (27/5) malam.

Nantinya, proyek yang dimungkinkan menggunakan skema ini yaitu proyek infrastruktur yang masih baru (greenfield project), dan badan usaha yang telah memberikan uang muka kepada pemerintah. Adapun konsepnya yaitu pencarian mitra strategis (strategic partner) yang bisa mengoperasikan proyek selama 20-23 tahun ke depan, atau tergantung dengan kesepakatan konsesi.

(Baca: Enggan Tambal BPJS Rp 9,1 T, Sri Mulyani Minta Perbaikan Manajemen)

Selain LCS, skema lainnya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dengan melibatkan swasta yaitu Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Skema KPBU diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015. Sebagian atau seluruh pendanaan KPBU dapat berasal dari badan usaha, dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

Untuk mempercepat tahapan KPBU, maka dibentuklah lembaga pendukung, seperti Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang kemudian berganti nama menjadi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

Dalam skema KPBU, lembaga pembiayaan infrastruktur di bawah Kementerian Keuangan juga ikut berperan. Ada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang mendampingi dan membiayai badan usaha. Kemudian PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang memberikan instrumen penjaminan atas proyek pembangunan infrastruktur guna memperkecil risiko investor.

(Baca: Utang Mahal, Sri Mulyani Minta Kemenhub Buat Proyek Menguntungkan)

Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...