Hingga 28 Mei 2019 Bawaslu Catat 15.052 Data Pelanggaran

Image title
29 Mei 2019, 00:23
Bawaslu, Pemilu 2019, data pelanggaran Pemilu 2019
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Polisi berdialog dengan salah satu pengunjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Polisi membubarkan unjuk rasa yang juga dihadiri mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein tersebut karena tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan per 28 Mei 2019 telah mencatat 15,052 data pelanggaran dalam Pemilu 2019. Data pelanggaran ini berasal dari temuan Bawaslu maupun laporan dari sejumlah masyarakat.

Anggota Bawaslu Fritz Siregar merinci data pelanggaran berupa 1.581 laporan dan 14.562 temuan Bawaslu, yang terdiri pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran hukum lainnya dan kategori bukan pelanggaran.

Fritz menjelaskan, dari 15.052 pelanggaran tersebut terdiri dari 533 pelanggaran jenis pidana, dengan 148 diantaranya dalam tahap proses persidangan. Kemudian, ada  1.096 pelanggaran hukum lainnya.

"Pelanggaran hukum lainnya bisa dikategorikan seperti netralitas TNI-Polri," ungkap Fritz dalam dalam acara diskusi bertajuk 'Berbuka bersama dengan Media di Hotel Millenium , Jakarta, Selasa , (28/5).

Hingga kini Bawaslu telah menetapkan 114 pelanggaran pidana, 106 diantaranya putusan incraht dan 8 masih tahap banding. Fritz juga mengatakan, bahwa pelanggaran pidana tertinggi terjadi pada kasus politik uang.

"Politik uang ada 25 putusan, 24 diantaranya putusan incraht dan 1 masih tahap banding," ungkapnya.

(Baca: Bawaslu Tolak Laporan Kecurangan BPN karena Bukti Hanya Salinan Berita)

Kasus selanjutnya terdapat pelanggaran pelaksana kampanye, tim kampanye dan peserta kampanye melanggar aturan kampanye sebanyak 20 putusan. Kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan peserta pemilu ada 18 putusan.

Adapun tiga pelanggaran terbanyak selanjutnya yakni pemalsuan dokumen sebanyak 13 putusan, menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas ibadah ada 12 putusan, serta keterlibatan ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu 2019 tercatat ada 11 putusan.

Selain data pelanggaran diatas, Bawaslu juga mencatat ada 162 pelanggaran kode etik, 12.138 pelanggaran adminsitrasi, serta ada 980 temuan dan/laporan yang bukan termasuk kategori pelanggaran.

"Data tertinggi pelanggaran hasil temuan Bawaslu terdapat di provinsi Jawa timur dengan 10.066, diikuti Sulawesi Selatan 806, Jawa Barat 582, Sulawesi Tengah 475, dan Jawa Tengah 575 temuan," kata Fritz.

Dari segi laporan masyarakat, Bawaslu mencatat laporan terbanyak berasal dari Sulawesi Selatan, yakni 215 laporan. Disusul oleh Papua 145 laporan, Jawa Barat 141 laporan, Jawa Tengah 127 laporan dan Aceh 97 laporan.

(Baca: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Proses Input Situng, Namun Tak Menyetop)

Reporter: Fahmi Ramadhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...