KPK Informasikan Pelaporan Gratifikasi Selama Libur Bisa Lewat GOL

Image title
1 Juni 2019, 16:03
KPK, pelaporan gratifikasi, GOL
Antara
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah

Meski loket dan medium pelayanan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditutup selama libur lebaran, namun pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat negara tetap bisa melaporkan jika menerima gratifikasi.

Mengutip Antara, Sabtu (1/6), Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mengimbau agar PNS, ASN dan pejabat negara untuk tetap melaporkan jika menerima gratifikasi selama libur lebaran. Pelaporan gratifikasi ini bisa dilakukan melalui aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL).

Sementara, layanan pelaporan gratifikasi lewat email, telepon atau datang langsung ke KPK baru akan dibuka setelah libur lebaran, yakni 10 Juni 2019.

Sejatinya, penggunaan GOL untuk pelaporan gratifikasi tak mesti baru digunakan saat libur lebaran, karena KPK meluncurkan aplikasi ini memang untuk mempermudah pelaporan gratifikasi.

Sehingga, tidak ada alasan bagi PNS, ASN atau pejabat negara melaporkan gratifikasi lewat dari tenggat waktu, yakni maksimal 30 hari kerja.

Selama ini kehadiran GOL juga direspon dengan baik oleh para penyelenggara negara. Sejak diluncurkan Desember 2017 lalu, pelaporan gratifikasi melewati GOL menunjukkan peningkatan yang signifikan. Memang, saat peluncurannya, pelaporan gratifikasi lewat GOL tercatat hanya 50 laporan.

Namun, angkanya meningkat pesat menjadi 508 laporan pada tahun 2018. Angka ini tercatat sebesar 21% dari total laporan gratifikasi yang masuk ke KPK, yaitu 2.353 laporan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...