KPK Informasikan Pelaporan Gratifikasi Selama Libur Bisa Lewat GOL
Meski loket dan medium pelayanan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditutup selama libur lebaran, namun pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat negara tetap bisa melaporkan jika menerima gratifikasi.
Mengutip Antara, Sabtu (1/6), Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mengimbau agar PNS, ASN dan pejabat negara untuk tetap melaporkan jika menerima gratifikasi selama libur lebaran. Pelaporan gratifikasi ini bisa dilakukan melalui aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL).
Sementara, layanan pelaporan gratifikasi lewat email, telepon atau datang langsung ke KPK baru akan dibuka setelah libur lebaran, yakni 10 Juni 2019.
Sejatinya, penggunaan GOL untuk pelaporan gratifikasi tak mesti baru digunakan saat libur lebaran, karena KPK meluncurkan aplikasi ini memang untuk mempermudah pelaporan gratifikasi.
Sehingga, tidak ada alasan bagi PNS, ASN atau pejabat negara melaporkan gratifikasi lewat dari tenggat waktu, yakni maksimal 30 hari kerja.
Selama ini kehadiran GOL juga direspon dengan baik oleh para penyelenggara negara. Sejak diluncurkan Desember 2017 lalu, pelaporan gratifikasi melewati GOL menunjukkan peningkatan yang signifikan. Memang, saat peluncurannya, pelaporan gratifikasi lewat GOL tercatat hanya 50 laporan.
Namun, angkanya meningkat pesat menjadi 508 laporan pada tahun 2018. Angka ini tercatat sebesar 21% dari total laporan gratifikasi yang masuk ke KPK, yaitu 2.353 laporan.
(Baca: Anies Imbau PNS Laporkan Parsel Lebaran Sebagai Gratifikasi)
Angka pelaporan gratifikasi lewat GOL ini semakin meningkat tahun ini. Hingga 29 Mei 2019, tercatat ada 710 laporan gratifikasi yang dilakukan lewat GOL, sekitar 72% dari total laporan gratifikasi yang masuk ke KPK, yakni 975 laporan.
Meski keberadaan GOL ini memudahkan penyelenggara negara melaporkan gratifikasi, KPK tetap menyarankan sebaiknya sejak awal gratifikasi tersebut ditolak pada saat diberikan.
"Jika memang tidak dapat menolak, maka segera laporkan ke KPK, paling lambat 30 hari kerja," kata Febri.
Per 31 Mei 2019, KPK mencatat menerima laporan gratifikasi sebanyak 63 laporan dengan total nilai Rp 47.268.400 dan 1.000 dollar Singapura. Rinciannya, uang senilai Rp 12.050.000 dan 1.000 dollar Singapura, makanan dan bahan makanan senilai Rp 24.029.400 serta barang senilai Rp 11.189.000.
Penyelenggara negara yang hendak melaporkan gratifikasi lewat GOL dapat mengaksesnya melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui "google play store" atau melalui "app store" untuk ponsel dengan sistem operasi iOS.
"Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," kata Febri.