Polri Tangkap Penyebar Hoax Penyerangan Masjid Petamburan

Image title
3 Juni 2019, 16:15
Polri, Bareskrim Polri, kerusuhan 22 Mei 2019
Sejumlah masa melakukan aksi di kawasan Petamburan, Tanah Abang,  Jakarta Pusat (21/5). Aksi ini merupakan penolakan terhadap hasil rekap pemilu 2019.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menangkap pelaku penyebaran berita atau informasi bohong alias hoax, terkait dengan peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019.

Kali ini, yang ditangkap adalah penyebar hoax soal penyerangan masjid di Petamburan. Fitriadin, pengelola akun Facebook dengan nama Adi Bima ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran hoax penyerangan masjid di Petamburan, Jakarta Barat.

Mengutip Antara, Senin (3/6), Fitriadin ditangkap polisi pada Kamis, 30 Mei 2019 di pintu tol Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Bareskrim Polri telah menangkap tersangka Fitriadin, pemilik atau pengelola akun Facebook Adi Bima," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (3/6).

Dari hasil interogasi, Dedi mengatakan, penyebaran hoax dilakukan tersangka atas inisiatif sendiri karena yang bersangkutan pendukung salah satu calon presiden, serta tersulut emosi akibat kejadian kerusuhan di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

(Baca: Dalam Sepekan, Polisi Tangkap Sepuluh Penyebar Hoaks Aksi 22 Mei)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...