Polri Tangkap Penyebar Hoax Penyerangan Masjid Petamburan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menangkap pelaku penyebaran berita atau informasi bohong alias hoax, terkait dengan peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019.
Kali ini, yang ditangkap adalah penyebar hoax soal penyerangan masjid di Petamburan. Fitriadin, pengelola akun Facebook dengan nama Adi Bima ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran hoax penyerangan masjid di Petamburan, Jakarta Barat.
Mengutip Antara, Senin (3/6), Fitriadin ditangkap polisi pada Kamis, 30 Mei 2019 di pintu tol Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Bareskrim Polri telah menangkap tersangka Fitriadin, pemilik atau pengelola akun Facebook Adi Bima," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (3/6).
Dari hasil interogasi, Dedi mengatakan, penyebaran hoax dilakukan tersangka atas inisiatif sendiri karena yang bersangkutan pendukung salah satu calon presiden, serta tersulut emosi akibat kejadian kerusuhan di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
(Baca: Dalam Sepekan, Polisi Tangkap Sepuluh Penyebar Hoaks Aksi 22 Mei)
"Pelaku memposting foto mesjid di akun Facebooknya padahal mesjid yang ada di foto itu bukanlah mesjid yang ada di Indonesia melainkan mesjid yang ada di negara Sri Lanka," ujar Dedi.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah ponsel Xiaomi Redmi 5A model MCG3B warna hitam abu-abu dan dua buah simcard.
Atas perbuatannya, Fitriandi dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Atas perbuatannya menyebarkan hoax ini, Fitriandi dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 10 tahun penjara.
(Baca: Polisi Ungkap Ada Dua Orang Anggota Kelompok Ekstrem dalam Kerusuhan)