AS Wajibkan Pemohon Visa Cantumkan Akun Media Sosial
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis aturan baru yang mewajibkan pemohon visa melampirkan akun media sosial, alamat email dan nomor telepon. Hal itu dinilai wajar demi keamanan.
Media sosial yang disebutkan dalam aturan ini meliputi Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Google+, LinkedIn, MySpace, Pinterest, Tumblr, Reddit, Vine, Flickr. Pemerintah AS juga memasukkan daftar akun Weibo, Youku, QQ, Twoo, Douban, VK dan Ask.fm.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abdi menyatakan, Negara memiliki hak prerogratif untuk menerapkan kebijakan tersebut demi keamanannya.
(Baca: Dugaan Antimonopoli Hantam Saham Perusahaan Teknologi AS)
Menurutnya, hal itu sama seperti kebijakan pemerintah Indonesia yang bisa mencegah atau menangkal kedatangan warga negara asing yang dianggap berisiko. "Sah saja, bahkan menolak untuk dikunjungi itu juga hak mereka, sama seperti kebijakan pemerintah Indonesia," ujarnya, Selasa (4/6).