Ujicoba LRT Dimulai, Ini Beda LRT, MRT, dan KRL

Hari Widowati
12 Juni 2019, 13:14
Masyarakat bersiap mencoba kereta Light Rail Transit (LRT) saat uji publik di Stasiun Boulevard Utara, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Masyarakat bersiap mencoba kereta Light Rail Transit (LRT) saat uji publik di Stasiun Boulevard Utara, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Masyarakat Jakarta memiliki moda transportasi baru, yakni Lintas Raya Terpadu (LRT) atau yang sebelumnya dikenal sebagai light rail transit. Moda transportasi modern ini mulai diujicoba keandalannya. Masyarakat bisa mendaftar di www.lrtjakarta.co.id untuk mengikuti ujicoba LRT Jakarta pada 11-21 Juni 2019. LRT Jakarta akan dioperasikan mulai pukul 05.30 hingga 23.00 WIB.

Sebenarnya, apa perbedaan antara LRT dengan Moda Raya Terpadu (MRT) dan Kereta Rel Listrik (KRL)? Mari kita bedah satu persatu.

Advertisement

1. Lintas Raya Terpadu (LRT)

Gagasan mengenai LRT Jakarta muncul setelah Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta saat itu, melihat proyek Monorel Jakarta tersendat pembangunannya. Pasalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menolak pembangunan depo di atas Waduk Setiabudi, Jakarta Selatan. Jika depo Monorel dibangun di atas waduk tersebut, peristiwa jebolnya tanggul Latuharhari pada 2013 dikhawatirkan terulang kembali.

Basuki lebih memilih LRT karena hasil studi menunjukkan moda transportasi ini lebih mudah dibangun dan bisa diintegrasikan dengan moda transportasi lainnya, seperti MRT dan KRL. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi penggagas pembangunan LRT Jakarta (dalam kota). Adapun LRT yang menghubungkan Jakarta dengan kota-kota disekitarnya atau LRT Jabodebek diprakarsai oleh PT Adhi Karya Tbk.

Adhi Karya sebagai kontraktor proyek LRT akan membangun enam rute, yakni Cawang-Harjamukti, Cawang-Kuningan-Dukuh Atas, Cawang-Jatimulya, Dukuh Atas-Palmerah Senayan, Harjamukti-Bogor, dan Palmerah-Grogol/Bogor. Panjang jalur LRT yang direncanakan adalah 130,4 km. Jalur kereta yang semula menggunakan kereta narrow gauge selebar 1.067 mm diubah menjadi kereta standar selebar 1.435 mm sesuai standar LRT yang beroperasi di dunia.

Presiden Joko Widodo pada 2 September 2015 menerbitkan dua Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat pembangunan LRT. Perpres Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Adapun Perpres Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Perpres tersebut mengatur penunjukan Adhi Karya dalam pembangunan prasarana konstruksi jalur layang, stasiun, dan fasilitas lainnya. Selain itu, Perpres mendasari pembentukan badan penyelenggara transportasi Jabodebek dan penunjukan BUMD DKI agar LRT dari luar Jakarta bisa masuk ke wilayah Jakarta. BUMD yang dimaksud adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang menjadi induk dari PT LRT Jakarta.

(Baca: Mulai Selasa 11 Juni, LRT Jakarta Akan Layani Uji Coba Publik Gratis)

Pembangunan proyek LRT ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2015. Pembangunan LRT Jabodebek diperkirakan membutuhkan biaya Rp 20,75 triliun. Rinciannya: biaya pembangunan jalur LRT Rp 10,48 triliun, fasilitas operasi dan trackwork Rp 6,56 triliun, serta stasiun, depo, dan pusat kontrol operasional (OCC) Rp 3,71 triliun.

Menurut keterangan tertulis dari Jakpro, jalur LRT yang telah dibangun adalah koridor Kelapa Gading-Velodrome sepanjang 5,8 km berupa struktur layang. Di koridor ini, tarif yang dikenakan kepada penumpang adalah Rp 5.000.

Direktur PT Jakpro Satya Heragandhi mengatakan, kereta LRT yang digunakan LRT Jakarta merupakan produk dari Hyundai Roterm, Korea Selatan. Pasalnya, kereta tersebut dinilai memiliki kemampuan yang andal dan bisa diproduksi dengan cepat. Apalagi pemesanan kereta LRT dalam satu kali produksi mencapai 16 kereta sehingga tidak mampu dipenuhi produsen dalam negeri.

LRT Jakarta beroperasi dengan rel listrik berdaya 750 volt DC, sebagaimana kereta Amsterdam Metro di Belanda. Setiap set kereta mampu mengangkut 278 orang penumpang sekali jalan. Kecepatan maksimal LRT Jakarta diperkirakan mencapai 70-80 km per jam.

(Baca: Menjajal LRT, Transportasi Baru Modern Jakarta dengan Tarif Rp 5.000)

2. Moda Raya Terpadu (MRT)

Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) merupakan transportasi modern di Jakarta yang diresmikan Presiden Jokowi pada 24 Maret lalu. Operator moda transportasi ini adalah PT MRT Jakarta.

Kebutuhan terhadap sistem transportasi massal seperti MRT telah digagas sejak 1980-an. Keberadaan MRT dinilai menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan akibat pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan jalan raya. Di beberapa negara, MRT dikenal dengan nama subway (kereta bawah tanah) karena jalurnya melewati terowongan yang dibangun di bawah tanah.

Pembangunan MRT dimulai pada 10 Oktober 2013. Pada tahap I, koridor yang dibangun adalah Lebak Bulus-Bundaran HI sepanjang 16 km, terdiri atas 10 km jalur layang dan 6 km jalur bawah tanah.

Konstruksi MRT koridor 1 terbagi dalam enam paket kontrak yang dikerjakan oleh konsorsium. Area Depo dan Stasiun Lebak Bulus, Fatmawati, serta Cipete Raya dikerjakan oleh Tokyu-PT Wijaya Karya Joint Operation. Area Haji Nawi, Blok A, Blok M, dan Sisingamangaraja dibangun oleh Obayashi, Shimizu, dan Jaya Konstruksi. Area Senayan, Istora, Bendungan Hilir, dan Setiabudi dibangun oleh Shimizu, Obayashi, Wijaya Karya, dan Jaya Konstruksi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement